Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Siap-siap Terima 4 Sanksi Berat Ini

21 Maret 2023   09:10 Diperbarui: 21 Maret 2023   09:22 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo beasiswa LPDP (sumber: siswamedia.com/siswamedi)

Potret kesuksesan para mahasiswa penerima beasiswa LPDP (sumber: tribunnews.com/Glendi Manengal)
Potret kesuksesan para mahasiswa penerima beasiswa LPDP (sumber: tribunnews.com/Glendi Manengal)
Sanksi Pelanggaran Beasiswa LPDP

Tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang sanksi bagi penerima beasiswa LPDP. Namun, sanksi bagi penerima beasiswa LPDP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.02/2017 tentang Pemberian Bantuan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Warga Negara Indonesia yang Dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa LPDP berhak membatalkan bantuan pendidikan atau pelatihan dan menuntut pengembalian bantuan tersebut jika penerima bantuan melakukan tindakan yang merugikan LPDP atau Indonesia. Selain itu, penerima bantuan juga dapat kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan pendidikan atau pelatihan di masa depan.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mengatur kewajiban penerima bantuan, seperti mengikuti pelatihan atau pendidikan sesuai dengan kesepakatan, tidak melakukan tindakan yang merugikan LPDP atau Indonesia, dan memberikan laporan kemajuan secara berkala kepada LPDP. Pelanggaran kewajiban tersebut dapat menjadi dasar bagi LPDP untuk memberikan sanksi kepada penerima bantuan.

Sanksi pelanggaran untuk mahasiswa penerima beasiswa LPDP dapat berupa pembatalan beasiswa dan tuntutan pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, serta pencabutan hak untuk menerima beasiswa di masa depan. Sanksi tersebut diberlakukan apabila mahasiswa melanggar peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPDP adalah sebagai berikut.

  • Tidak memenuhi persyaratan akademik atau prestasi yang telah ditetapkan dalam kontrak beasiswa.
  • Melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran atau seleksi beasiswa.
  • Tidak mematuhi peraturan dan etika akademik yang berlaku di universitas atau lembaga tempat studi atau riset dilakukan.
  • Melanggar hukum atau melakukan tindakan yang merugikan LPDP atau Indonesia selama dalam masa penerimaan beasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun