Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua masih berlanjut. Kini giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dipanggil dalam persidangan dengan menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Diryanto sebagai saksi, Kamis (03/10/22) siang tadi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan berbagai pertanyaan kepada Diryanto perihal keberadaan CCTV di kediaman Ferdy Sambo.
Diryanto mengatakan bahwa ada 8 CCTV di rumah Ferdy Sambo, namun CCTV tersebut sudah rusak sejak 15 Juni 2022 lalu. Pengakuan tersebut dinilai JPU terkesan dibuat-buat. Terlebih dalam memberikan keterangan, Diryanto menunjukan gestur yang kurang hormat dengan tersenyum dan tertawa di hadapan jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa penjelasan yang diberikan oleh sang ART terlihat seakan-akan dihafal dan terlihat tergesa-gesa.
"Canggih sekali, jangan bohong, jangan ketawa-ketawa," ucap Jaksa pada Diryanto.
Diryanto menjelaskan bahwa ia sempat diperlihatkan rekaman CCTV rumah oleh Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan bahwa saksi ART yang satu ini terlihat sekali memberikan keterangan bohong.
Kecurigaan Jaksa Penuntut Umum makin besar karena kesaksian yang ada pada Berita Pemeriksaan Acara (BPA) dengan kesaksian sidang hari Kamis 3 November 2022 ini memiliki perbedaan.
Pada sidang hari Kamis ini, Diryanto memberikan kesaksian bahwa ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim, namun di BPA, ia mengaku Yogilah yang diminta Ferdy Sambo untuk menghubungi ambulan dan Kapolres Jakarta Selatan.
Melihat keterangan Diryanto yang berbelit-belit membuat JPU meminta Majelis Hakim LN Jakarta Selatan untuk menaikan status ART dari saksi menjadi tersangka.
"Saudara Majelis Hakim, karena kami melihat kesaksian yang berbelit-belit dan berbohong, supaya sekiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi sebagai tersangka," ucap Jaksa.
Selain Diryanto, ada juga ART Ferdy Sambo yang lain, yaitu Susi yang dipanggil menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.