Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menhub Budi Karya Sumadi Tetapkan Kenaikan Tarif Transportasi Umum Pasca Naiknya Harga BBM

7 September 2022   15:28 Diperbarui: 7 September 2022   15:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan harga BBM yang ditetapkan pada Sabtu, 03 September 2022 lalu perlahan memberikan efek domino terhadap kenaikan harga atau tarif diberbagai sektor, salah satunya pada moda transportasi umum, seperti bus, angkot, ojol, dan semacamnya.

Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang akan mengumumkan besaran kenaikan tarif di masing-masing sektor transportasi, dimana direncanakan diputuskan pada pekan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM sebelumnya.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan bahwa sudah berupaya untuk tidak menaikan harga BBM, namun karena subsidi energi negara yang sudah membengkak mencapai Rp502 trilliun.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Presiden Jokowi pasca mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu (03/09/22).

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya kini sedang berusaha melakukan perundingan bersama terkait besaran kenaikan tarif moda transportasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Kami minta waktu 3 hari hari ini masing-masing kita bicara dengan masing-masing stakeholder dan InsyaAllah bisa tetapkan dalam minggu ini," ujarnya, Senin (05/09/22).

Selain dengan Organda, Budi Karya juga akan merundingkan perihal kenaikan tarif transportasi dengan Pelindo dan Pelni.

Selain tarif transportasi umum, kenaikan juga terjadi pada sektor kebutuhan pangan. Tampak disejumlah daerah, harga kebutuhan pokok, seperti cabai, gula, dan sayuran lain sudah mulai merangkak naik.

Sejumlah pasar di Kota Bandung sudah menyesuaikan harga kebutuhan pangan pasca kenaikan harga BBM. Sebut saja harga cabai yang mulanya Rp40.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg. Naik pada kisaran Rp5.000-Rp10.000 per kg. Besaran kenaikan tarif ini juga berlaku pada kebutuhan pokok lain.

Masyarakat tentu sangat berharap pada pemerintah untuk bisa memberikan suatu bantu, program, atau kebijakan baru untuk bisa meringankan beban hidup masyarakat, khusus bagi keluarga dengan perekonomian rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun