Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Media Asing Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat

13 Agustus 2022   14:08 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:49 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat ini masih bergulir. Sampai saat ini polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Kuat Ma'aruf sebagai saksi yang melihat penembakan, serta Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua.

Keempat tersangka pembunuhan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub sider Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi dalam rancangan pembunuhan.

Brigadir J sendiri meninggal usai menerima luka tembak dibeberapa bagian tubuh, seperti jari. Ia meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (08/07/22). Meski kejadian sudah terjadi satu bulan lalu, sampai saat ini kasus masih bergulir dengan upaya penyidikan pengungkapan siapa saja pihak yang terlibat, serta apa motif dari pembunuhan ini.

Sampai saat ini diduga motif pembunuhan Brigadir J bisa dikatakan masih simpang-siur, ada yang mengatakan karena pelecehan seksual, perselingkuhan, sampai balas dendam. Semuanya masih dalam proses penyidikan lebih dalam.

Sorotan Media Asing
Kasus ini mengundang atensi publik yang cukup besar, masyarakat meminta pihak berwajib supaya bisa mengurus tuntas kasus ini. Tidak tanggung-tanggung, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini juga disoroti oleh media pemberitaan asing.

1. Asia Times Hongkong
Media pemberitaan asal Hongkong, Asia Times merilis pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan judul "Cop-on-cop killing rocks and rolls Indonesia" pada Kamis (11/08/22).

Laporan pemberitaan tersebut berisi tentang ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo bersama ketiga anak buahnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.

Asia Times juga menuliskan perkembangan dan beberapa fakta baru dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan perwira tinggi negara.

2. Channel News Asia Singapura
Media pemberitaan asal Singapura, Channel News Asia sampai saat ini telah menerbitkan dua berita mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, pertama berjudul "Indonesian police general suspended after bodyguard found dead with multiple gunshot wounds" yang terbit pada 19 Juli 2022 dan "Indonesian Police General Charged with Premitated Murder of Bodyguard" terbit pada 10 Agustus 2022.

Kedua berita tersebut memuat proses pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo sampai bukti-bukti yang menguatkan ia menjadi tersangka baru bersama ketiga anak buahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun