Baru- baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kembali terkait rencana penerapan peraturan baru. Peraturan tersebut bernama "ZERO ODOL 2023' atau over dimension and over loading, yang mana aturan tersebut berlaku bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas berat angkut.
Peraturan baru tersebut rencana akan diterapkan mulai Januari tahun 2023. Dimana sebelumnya aturan ini sudah direncanakan akan diterapkan pada awal tahun 2022 ini, namun mengalami pengunduran lagi.
Bukan tanpa alasan, keberadaan truk atau kendaraan yang bermuatan lebih di jalan nyata nya menimbulkan banyak masalah, seperti kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari truk ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan, Selasa 8 Maret 2021.
Truk angkutan barang diperkirakan menyumbang 70 persen pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Adanya peraturan ini bertujuan untuk mengurangi muatan truk yang dinilai berlebih.
Nyatanya memang truk bermuatan lebih sering menjadi penyebab kecelakaan yang merugikan pengguna jalan lain, bahkan sampai menghilangkan nyawa, dari terguling sampai rem blong.
"Memang, kita menyadari bahwa kendaraan yang kita bawa berpotensi besar membahayakan pengguna jalan lain, maka dari itu harus berhati-hati, namun kecelakaan terjadi tidak terduga," ujar salah satu sopir truk.
Peraturan 'ZERO ODOL 2023' ini tentunya akan disambut bagi oleh para pengguna jalan lain, seperti motor dan mobil. Seperti yang kita ketahui, kita sebagai pengguna motor di jalan sendiri kadangkala merasa takut dan begidik ngeri bila harus berdampingan dengan kontainer dan truk bermuatan barang, apalagi yang memiliki muatan berlebih serta berukuran besar, yang apabila dilihat condong ke samping seperti akan terguling.
Meski aturan ini tidak sepenuhnya menghilangkan bahaya di jalan, setidaknya dengan adanya aturan odol ini dapat memberi sedikit rasa aman dan menurunkan angka kecelakaan dan kematian kala berkendara, khususnya bagi pengguna motor.
Kemenhub sendiri mengatakan butuh waktu untuk segera merealisasikan aturan baru ini, sebab banyak pihak yang harus dilibatkan, seperti Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Pemda hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik. Hal ini dilakukan agar dapat mencapai keputusan bersama yang dapat diterima berbagai pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H