Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bahaya di Balik Fenomena Menjual Foto KTP Berupa NFT!

17 Januari 2022   17:55 Diperbarui: 17 Januari 2022   18:35 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sosok pemuda asal Semarang yang berhasil meraup pundi-pundi uang hingga miliaran rupiah dengan hanya bermodalkan foto selfie yang dimuat dalam situs OpenSea berupa NFT.

Ghozali Everyday pun ramai diberitakan dimana-mana. Namanya pin kini kerap menghiasi trending pencarian di google.

Hal ini memicu masyarakat Indonesia untuk mencari tau bagaimana kinerja NFT yang baru-baru ini viral dan semakin diminati. Dari apa itu NFT, cara daftar, bagaimana upload foto, sampai cara memperoleh uang kian dipelajari.

Terlebih saat ini perekonomian masyarakat Indonesia sendiri tidak terlalu stabil akibat masih adanya pandemi yang belum sepenuhnya menghilang, malahan ada varian baru.

Dengan mempelajari kinerja NFT di dunia kripto tentu dapat memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pemuda yang dapat memanfaatkan peluang pekerjaan lewat adanya NFT ini, selain itu, bila banyak masyarakat atau pemuda yang paham akan kinerja NFT dan kripto menjadi bukti bahwa adanya peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun sayang, harapan tersebut malah berbalik, dimana saat ini kita dihebohkan adanya berbagai foto ktp yang hendak dijual pada akun OpenSea berupa NFT. Niat hati ingin mendapatkan uang, malah menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan tersebut jelas tidaklah bijak, malah terkesan bodoh, sebab ktp sendiri merupakan kartu identitas pribadi kita yang memuat data-data yang bersifat personal dan tidak untuk diketahui banyak orang.Dalam ktp memuat nama, tempat tanggal lahir, NIK, dan lain-lain.

Fenomena ini pun disoroti oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan bahwa menjual dokumen-dokumen pribadi dapat memancing tindak penipuan dan kejahatan lainnya.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen e-KTP di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab, karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," jelasnya.

Kita bisa ambil contoh kasus bank atau koperasi pinjaman yang kerap kali ada oknum tidak bertanggunggjawab memanfaatkan data di ktp kita untuk menjadi jaminan saat meminjam uang, yang kemudian oknum tersebut tidak melunasinya dan pergi begitu saja.

Alhasil kita sebagai pemilik ktp tersebut yang dikejar oleh pihak koperasi atau bank untuk melunasi sesuatu yang tidak kita pinjam.

Apalagi ini skalanya seluruh dunia, akan semakin banyak pelaku kejahatan yang tentu dengan mudah dapat mencuri data kita untuk pengecoh dalam melakukan kejahatan.

Agar tidak semakin merebak, Kominfo pun turun tangan dengan memberikan sanksi pidana bagi individu yang menjual foto ktp di media sosial.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan 96A UU Nomor 24 Tahun 2013," ujar Zudan selaku Dirjen Dukcapil.

Berkaca dari himbauan dan peringatan tersebut, kita patutnya harus bersikap bijak dalam mengambil tindakan, apalagi menyangkut hal pribadi. Jangan sampai karena ketidakpahaman pada teknologi membuat kita terjebak dalam mara bahaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun