Alhasil kita sebagai pemilik ktp tersebut yang dikejar oleh pihak koperasi atau bank untuk melunasi sesuatu yang tidak kita pinjam.
Apalagi ini skalanya seluruh dunia, akan semakin banyak pelaku kejahatan yang tentu dengan mudah dapat mencuri data kita untuk pengecoh dalam melakukan kejahatan.
Agar tidak semakin merebak, Kominfo pun turun tangan dengan memberikan sanksi pidana bagi individu yang menjual foto ktp di media sosial.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan 96A UU Nomor 24 Tahun 2013," ujar Zudan selaku Dirjen Dukcapil.
Berkaca dari himbauan dan peringatan tersebut, kita patutnya harus bersikap bijak dalam mengambil tindakan, apalagi menyangkut hal pribadi. Jangan sampai karena ketidakpahaman pada teknologi membuat kita terjebak dalam mara bahaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H