Presiden Jokowi baru saja menetapkan aturan baru tentang kedispilinan untuk para pegawai negeri sipil. Aturan tersebut tertulis dalam Pemeraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil yang resmi berlaku dari 31 Agustus 2021 kemarin.
Aturan ini memuat hukuman bila PNS bolos bekerja di hari-hari efektif. Terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi Berat
Pertama, didalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang bolos kerja tanpa keterangan yang jelas selama 28 hari atau 1 bulan akan diberhentikan dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil.
Kedua, sanksi lain bisa berupa penurunan jabatan PNS selama 12 bulan bila melakukan bolos kerja selama dua puluh satu hari sampai dua puluh empat hari dalam satu tahun.
Ketiga, bisa dengan pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja selama dua puluh lima hari sampai dua puluh tujuh hari dalam waktu satu tahun.
Sanksi Sedang
Pertama, pemberian potongan tunjangan kerja  sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak sebelas hari sampai tiga belas hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.
Kedua, pemberian potongan tunjangan kerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak empat belas hari sampai enam belas hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.
Ketiga, pemberian potongan tunjangan kerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak tujuh belas hari sampai dua puluh hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.
Sanksi Ringan
Untuk sanksi ringan bisa dengan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis, sanksi ini mungkin berlaku untuk para PNS yang mengalami keterlambatan masuk, kinerja yang kurang baik, dan semacamnya.
Menurut saya, pemberlakuan aturan baru dari Presiden Jokowi ini sudah sangatlah tepat, karena pegawai negeri sipil bisa dikatakan sebagai orang yang terpilih menjadi wakil penduduk sipil dalam pengabdiannya dalam pemerintahan negara.
Jadi aturan untuk kedisiplinannya pun harus tegas, sebab ingin bergabung menjadi pegawai negeri sipil kita harus melalui seleksi yang ketat.
Terlebih lagi banyaknya masyarakat yang mengeluh tentang kinerja para PNS yang dinilai terlalu bermalas-malasan dalam melayani masyarakat.
Biasanya yang seperti ini itu PNS yang hanya ingin dicap jabatannya, mereka berprinsip "yang penting jadi PNS, digaji tetap negara, masalah kerja santai saja."
Meskipun tidak semua, tapi bisa dikatakan banyak. Dengan adanya aturan ini tentu para pegawai negeri sipil akan merasa punya beban yang dipertanggungjawabkan. Aturan ini diharapkan bisa menumbuhkan sikap yang baik bagi para PNS.
1. Bisa menghargai waktu yang ada, sehingga tidak terbuang sia-sia.
2. Mereka akan sadar betapa pentingnya komitmen serius dalam pekerjaannya, bila dia malas, akan di hukum. Selain itu, dengan menaati peraturan baru ini, bisa dikatakan para pegawai negeri sipil sudah mengabdi untuk negara.
3. Meningkatkan pelayanan para pegawai negeri sipil terhadap masyarakat.
4. Bisa menimbulkan efek jera bagi para PNS yang malas.
5. Menumbuhkan kesadaran mereka bahwa memperoleh pekerjaan seperti ini lagi itu tidak mudah.
Apa tidak malu, awal tes masuk saja sudah membahas materi tentang kewarganegaraan dan kebangsaan, giliran sudah jadi malah menunjukan sifat malas yang sangat bertentangan dengan apa yang mereka enyam dari awal.
Terlepas dari itu semua, masyarakat tentu sangat berharap aturan ini benar-benar bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa memandang status dan jabatan apapun.
Bila para pegawai negeri sipil bisa disiplin, maka akan tercipta pelayanan masyarakat yang memadai guna keberlangsungan negara yang lebih maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H