Keuangan syariah merupakan salah satu pilar dalam meningkatkan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah yang kini sedang dikembangkan. Dalam penerapannya, keuangan sosial syariah memiliki potensi yang besar dalam mesejahterakan umat salah satunya adalah wakaf. Syarifuddin (2022) menjelaskan terdapat beberapa pembagian bentuk wakaf antara lain:
1) Berdasarkan definisi waktu, wakaf dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Wakaf mu'abbad, yaitu wakaf yang sifatnya abadi seperti bangunan dan tanah yang sebagian hasilnya didistribusikan sesuai tujuan dan sebagian lainnya untuk pemeliharaan wakaf;
- Wakaf mu'aqqat, yaitu wakaf yang sifatnya sementara artinya mudah rusak jika dimanfaatkan.
2) Berdasarkan jangkauan, dibedakan menjadi 3 yakni:
- Wakaf keluarga (zurri), yaitu untuk menyalurkan manfaat kepada keluarga serta keturuannya;
- Wakaf sosial (khairi), yaitu untuk keperluan umat dan masyarakat umum;
- Wakaf kombinasi keduanga (mustharak), yaitu untuk umum dan keluarga.
3) Berdasarkan pemanfaatan harta, dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Wakaf langsung (mubasir), yaitu contohnya wakaf untuk sholat;
- Wakaf produktif (ishtismari), yaitu untuk produksi atau penanaman modal kembali.
4) Berdasarkan tujuannya, dibedakan menjadi 9 yakni:
- Wakaf air minum, digunakan untuk keperluan dikonsumsi umat bukan dijual;
- Wakaf sumur dan mata air, digunakan untuk keperluan umat;
- Wakaf jalan dan jembatan, digunakan untuk memberi bantuan umum kepada masyarakat;
- Wakaf khusus bantuan fakir miskin dan orang yang sedang bepergian;
- Wakaf pembinaan sosial, seperti untuk pembianaan anak-anak, wakaf untuk golongan yatim, dll;
- Wakaf sekolah dan universitas serta aktivitas ilmiah;
- Wakaf asrama pelajar dan mahasiswa;
- Wakaf jasa kesehatan seperti untuk perangkat medis;
- Wakaf pemeliharaan lingkungan hidup seperti untuk cagar budaya.
5) Berdasarkan tata kelola, dibedakan menjadi 4 yaitu:
- Wakaf yang diselenggarakan sendiri atau salah satu dari keturunannya;
- Wakaf yang diselenggarakan orang lain yang dipilih wakif mewakili jabatan atau lembaga tertentu;
- Wakaf yang dokumennya hilang sehingga hakim memilih seorang untuk mengelola wakaf tersebut;
- Wakaf yang diselenggarakan pemerintah.
6) Berdasarkan macam barang, dibedakan menjadi 4 yakni:
- Wakaf pokok tetap, seperti wakaf pertanian;
- Wakaf gedung, seperti sekolah, masjid, perpustakaan, dll;
- Wakaf benda bergerak yang dijadikan pokok tetap, seperti alat pertanian, mushaf, buku Perpustakaan, dll;
- Wakaf uang berupa dinar dan dirham, bertujuan untuk produksi dan diutangkan.
7) Berdasarkan keadaan wakif, dibedakan menjadi 3 yaitu:
- Wakaf orang kaya, seperti yang dilakukan oleh sahabat yang memiliki tanah dan perkebunan;
- Wakaf tanah pemerintah, seperti masa Abbasiyah yang pemerintahnya mendirikan Perpustakaan, universitas, dll;
- Wakaf dasar wasiat, yang dipalukan oleh wakif setelah kematiannya.
Daftar Pustaka
Syarifuddin, Ferry. 2022. Keuangan Sosial Produktif Islam. Depok: RajaGrafindo.
Â