Ekonomi syariah sedang dikembangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip syariah. Dalam negara dengan menganut keuangan syariah dan konvensional pasti terdapat penerimaan dan pengeluaran negara yang telah diatur. Keuangan suatu negara tak terlepas dari penerimaan negara dalam rangka menjalankan roda negara yang telah diatur sedemikian rupa. Chaudhry (2012) menambahkan terdapat beberapa penerimaan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai berikut:
1) Zakat
Zakat berasal dari kata pertumbuham atau makanan atau peningkatan yang berfungsi membersihkan jiwa dari sifat kikir, egois, rakus, dan merupakan salah satu unsur dalam pertumbuhan dan pemerataan. Zakat merupakan kontribusi wajib layaknya pajak yang diambil dari golongan mampu dan didistribusikan kepada orang yang kurang mampu untuk mensejahterakan sesuai dengan kaidah Islam dan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat juga sebagai pilar keislaman dana mal ibadah setelah shalat dan telah disebutkan lebih dari 80 kali di dalam Al-Qur'an. Ada beberapa regulasi terkait zakat yakni:
- Zakat diambil dari kekayaan seseorang yang dewasa, muslim, sehat, mampu, dan merdeka;
- Nisab minimal telah ditetapkan yaitu nisab emas sebesar 3 ons, perak sebesar 21 ons, unta sebesar 5 ekor, sapi sebanyak 30 ekor, dan domba sebanyak 40 ekor.
- Tingkat zakat untuk emas dan perak sebanyak 2,5%, hewan ternak sebesar 1-2.5% dan perdagangan sebanyak 2,5%, sedangkan harta berbentuk surat sebanyak 2,5%.
- Tak ada zakat sebelum harta yang dimiliki selama setahun dan ketika telah memenuhi kebutuhan dasar;
- Potongan zakat dilaporkan di awal;
- Tujuan pemungutan zakat dibagi menjadi 2 yaitu barang yang berkembang dan tidak berkembang, barang berkembang adalah barang yang dapat diukur dan riil contohnya emas, perak, binatang, dll, sedangkan yang tidak berkembang seperti bangunan,dll.
- Harta yang dikenakan zakat seperti emas perak, hewan, dagangan, uang, deposito, surat berharga, investasi, dll.
- Zakat tidak dapat diberikan kepada anggota Bani Hasyim (kakek buyut Nabi).
Sedangkan harta yang dibebaskan zakat meliputi:
- Barang pribadi seperti pakaian, keperluan sehari-hari, rumah, buku, makanan, dll;
- Kuda dan keledai serta hewan untuk pertanian dan pengangkut;
- Senjata pribadi;
2) Usyr
Usyr adalah pajak produk pertanian dengan aturan sebagai berikut:
- Dipungut atas produk pertanian dari tanah usyr;
- Telah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu produk pertanian seperti sayur, jagung, dan kebun, dan produk perkebunan seperti buah, madu, dsb.
- Tarif usyr sebanyak 1/10 atau 10% dari produk diairi dengan irigasi seperti hujan, sumber air. Tarif menjadi setengahnya yaitu 5% jika tanaman diairi dengan usaha seperti sumur, timba, dll.
- Jumlah minimal produk pertanian yang dikenakan adalah 948 kg dan dibayar ketika panen;
- Jika tanah disewakan kepada zimi (non muslim), maka yang membayar adalah pemilik Muslim;
- Jika tanaman rusak karena bencana alam, maka terbebas dari usyr.
3) Al-khums
Khums artinya seperlima yang berasal dari:
- Rampasan perang;
- Produk pertambangan sebesar 20%;
- Harta tertimbun seperti harta karun, dll;
- Harta dari laut seperti mutiara, dll.
4) Al-jizyah
Jizyah berarti impalan atau kompensasi yang dikenakan kepada non muslim sebagai perlindungan harta dan nyawa dengan kaidah sebagai berikut:
- Dikenakan kepada seluruh non muslim;
- Terbebas dari jizyah meliputi semua wanita, pria sebelum baligh, orang tua, orang sakit, pendeta dan budak. yang bergabung dengan militer, miskin dan gila.
- Tarif jizyah yaitu 12 dirham per tahun, untuk yang kaya sebesar 4 dinar, golongan tengah sebesar 2 dinar, dan golongan bawah sebesar 1 dinar;
- Tidak boleh ada kekesaran dan penindasan dalam pengumpulan jizyah.
5) Al-Fa'i
Fa'I berarti mundur, kembali, atau pulang yang berarti upeti kepada musuh yang menyerah sebelum perang sebesar seperlima untuk masyarakat Mislim dan 4/5 untuk tentara yang berpartisipasi dalam perang.
6) Al-Kharaj
Kharaj berarti pajak, penerimaan, sewa, hasil produksi, upah, dll, yang dimaksud adalah sewa atau hasil produksi yang didapatkan dari tanah untuk negara. Terdapat beberapa peraturan yaitu:
- Dipungut berdasarkan tarif tetap berdasarkan luas wilayah per unit dan luas proporsional yaitu dalam bagian tertentu;
- Dipungut atas tanahnya saja tanpa melihat wanita, muslim., merdeka, dll;
- Ketika sekali tanah ditetapkan sebagai kharaj maka statusnya akan selamanya melekat;
- Jika terjadi bencana alam, maka tanah berlaku tariff proporsional dan tidak ada pajak usyr untuk tanah kharaj;
- Pembayaran tanpa tekanan dan ditarik dengan cara yang baik.
7) Sumber lain yang sah
Ada beberapa selai yang telah disebutkan di atas seperti pajak impor, tanah yang dimiliki oleh baitulmal harta wakaf, selanjutnya adalah:
- Penerimaan sewa atau lisensi untuk mengeksploitasi barang tertentu;
- Barang yang ditemukan di jalan dan tak bertuan;
- Harta yang disita dari pencuri dan perampok yang tidak bertuan;
- Tanak milik yang meninggal dunia tanpa ahli waris;
- Harta murtad yang disita negara;
- Harta dari zimi yang berkhianat dan pendapatan dari hutan.
Dalam perkembangannya, negara berbasis syariah dapat memungut pajak modern lainnya karena tak terlepas dari revolusi industri yang berdasarkan prinsip yurisprudensi, keadilan, pemerataan, dan kejujuran.
Pengeluaran Negara
Selain penerimaan, aktivitas anggaran suatu negara meliputi pengeluaran negara yang dikeluarkan sesuai dengan kapasitas anggaran masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi, pembayaran utang negara, dll yang telah diatur negara. Sistem anggaran yang digunakan dalam syariah berdasarkan estimasi penerimaan wajar semua sumber negara yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sederhana, dan transparan. Dalam pengeluaran negara, diikuti dengan klasifikasi penerimaan negara meliputi zakat dan sedekah, ghanimah, dan pendapatan kharaj, jizyah, pajak dan sumber lainnya.
- Zakat dikeluarkan untuk fakir miskin, baitul, pembebasan budak dan utang, misafir., dan hamba sahaya;
- Ganimah digunakan untuk anak yatim, orang miskin, dan musafir;
- Pengeluaran lainnya seperti kharaj, jizyah, pajak, dll untuk pertahanan. Administrasi umum, dan pengeluaran lainnya.
Prinsip penggunaan anggaran menurut sistem syariah meliputi:
- Tujuan akhir pengeluaran negara adalah kesejahteraan rakyat;
- Kepentingan mayoritas menjadi utama daripada penduduk minoritas;
- Menghilangkan kesulitan menjadihal utama daripada memberikan kenyamanan;
- Kerugian pribadi dapat dibenarkan untuk menyelamatkan kepentingan bersama;
- Menerima manfaat harus menanggung biaya.
Daftar Pustaka
 Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H