5) Kontrak konsesi
Bentuk kerja sama yang memberikan swasta tanggung jawab dalam mengelola, mengoperasikan, dan memelihara infrastrujtur tertentu dan modal berasal dari swasta.
Selain itu, terdapat aturan stakeholder dalam PPP yaitu:
- Menciptakan lingkungan investasi yang saling menguntungkan dan diminati;
- Membangun kerangka hukum yang jelas dan kuat yang menjadi pedoman dalam PPP;
- Berkoordinasi dan memberikan wewenang yang mendukung dan memiliki arah;
- Memilih mitra yang sesuai dan bersertifikasi;
- Terlibat aktif dalam siklus infrastruktur dan saling mengawasi
Â
Â
Daftar Pustaka
 Subarsono, Agustinus, 2015. Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif. Yogyakarta: UGM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!