Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Arah dan Paradigma Kebijakan Perbankan Syariah di Indonesia

22 Oktober 2022   08:10 Diperbarui: 22 Oktober 2022   08:10 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak disahkan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, pengembangan perbankan syariah semakin cepat dan jelas dengan rerata asset lebih dari 50% dalam 8 tahun terakhir. 

Enak aspek yang dipegang oleh Bank Indonesia meliputi kepatuhan terhadap prinsip syariah, pemebuhan aspek kehatian, pengembangan efisiensi daya saing, kemanfaatan untuk perekonomian, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan optimalisasi fungsi bank syariah. Blueprint perbankan syariah dikembangkan dalam mencapai pangsa pasar melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan. 

Visi pengembangan syariah adalah terwujudnya sistem perbankan syariah kompetitif, efisien, dan hati melalui pembiayaan berbagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong, dan menuju kebaikan. Misi dengan mewujudkan iklim kondusif agar berperan kepada sektor riil dengan cara:

  • Mengkaji dan meneliti tentang potensi dan kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan.
  • Mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan berbasis risiko untuk menjamin kesinambungan operasi perbankan syariah.
  • Mempersiapkan infrastruktur untuk peningkatan efisiensi operssional perbankan syatriah.
  • Mendesain kerangka entry dan exit perbankan syariah yang mendukung stabilitas sistem perbankan.

Selanjutnya, Simorangkir (2014) mengatakan sasaran pengembangkan syariah nasional adalah sebagai berikut:

  • Pemenuhan prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah;
  • Penerapan prinsip kehatian dalam operasional perbankan syariah;
  • Penciptaan sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien;
  • Penciptaan stabilitas sistemik dan realisasi kemanfaatan bagi masyarakat;
  • Peningkatan kualitas SDM dan penyediaan SDM memadai;
  • Pengoptimalan fungsi sosiaL BS melalui peran memfasilitasi keterkaiatan voluntary sector dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (dhuafa, mikri, dan kecil).

Selanjutnya, arah kebijakan untuk terwujudnya visi perbankan syariah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan prosedur entry yang menarik tanpa mengurangi prinsip kehatian;
  • Memberikan jasa pelayanan keuangan kepada seluruh masyarakat;
  • Mengizinkan pemain local memiliki kualitas operasi internasional;
  • Memfasilitas dana internasional untuk kontribusi pembangunan ekonomi nasional

 

 

Paradigma Kebijakan

Dalam mengembangkan perbankan syariah, BI menggunakan paradigm kebijakan sebagai berikut:

a) Market Driven

Perbankan syariah sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat akan pentingnya pelayanan perbankan sesuai prinsip syariah. Awalnya BI mensosialisasikan kepada masyarakat. Pentingnya memperhatikan faktor internal dan eksternal serta menguatkan komitmen pemerintah sebagai agenda nasional dalam memperkuat sistem perekonomian nasional.

b) Fair treatment

Pengembangan kerangka ketentuan untuk penyempurnaan infrastruktur yang mengokomodasi operasional khusus perbankan.

c) Gradual and Sustainable Approach

Program dipandang sebagai usaha transformasi yang dilakukan menurut fokus dan prioritas dalam tahapan terstruktur dan berkesinambungan.

d) Comply to Sharia Principle

Dalam mengembangkan perbankan syariah, Indonesia melakukan pendekatan bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip syariah dan tanpa dipaksakan dan prinsip berhati-hati sesuai prinsip syariah.

Sasaran Pengembangan

Dalam mencapai tujuan perbankan syariah, telah ditetapkan 6 sasaran pengembangan yakni:

  • Sumber daya manusia yang berkualitas;
  • Regulasi dan supervisi yang efektif, ini harus berlandaskan pada riset dan mengacu pada standar internasional;
  • Struktur perbankan yang efisien dengan positioning perbankan dan peningkatan modal syariah;
  • Infrastruktur yang mendukung, jarring pengaman keuangan, dan Manajemen likuiditas antarbank syariah dan moneter;
  • Mediasi yang efisien dan kepatuhan aspek syariah yang tinggi tentang tisiko dan prosedur mediasi.
  • Aliansi strategis yang sinergis antar sektor untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang kondisi pasar keuangan dan berkolaborasi dengan sektor sosial.

Daftar Pustaka

 

 

Simorangkir, Iskandar. 2014. Pengantar Kebanksentralan Teori dan Praktek. Jakarta:Bank Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun