b) Fair treatment
Pengembangan kerangka ketentuan untuk penyempurnaan infrastruktur yang mengokomodasi operasional khusus perbankan.
c) Gradual and Sustainable Approach
Program dipandang sebagai usaha transformasi yang dilakukan menurut fokus dan prioritas dalam tahapan terstruktur dan berkesinambungan.
d) Comply to Sharia Principle
Dalam mengembangkan perbankan syariah, Indonesia melakukan pendekatan bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip syariah dan tanpa dipaksakan dan prinsip berhati-hati sesuai prinsip syariah.
Sasaran Pengembangan
Dalam mencapai tujuan perbankan syariah, telah ditetapkan 6 sasaran pengembangan yakni:
- Sumber daya manusia yang berkualitas;
- Regulasi dan supervisi yang efektif, ini harus berlandaskan pada riset dan mengacu pada standar internasional;
- Struktur perbankan yang efisien dengan positioning perbankan dan peningkatan modal syariah;
- Infrastruktur yang mendukung, jarring pengaman keuangan, dan Manajemen likuiditas antarbank syariah dan moneter;
- Mediasi yang efisien dan kepatuhan aspek syariah yang tinggi tentang tisiko dan prosedur mediasi.
- Aliansi strategis yang sinergis antar sektor untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang kondisi pasar keuangan dan berkolaborasi dengan sektor sosial.
Daftar Pustaka
Â
Â