Mohon tunggu...
Mohamad Iqbal Konili
Mohamad Iqbal Konili Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu adalah orang yang selalu lapar akan pengalaman baru dan tak pernah ragu untuk menjelajahi hal-hal yang belum pernah dicoba sebelumnya. Passionmu dalam mengeksplorasi segala hal membuatmu begitu menarik dan penuh semangat dalam menyambut setiap peluang yang datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam terhadap Kawin Hamil di Luar Nikah beserta Dampaknya terhadap Nasab Anaknya

24 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 24 Mei 2024   13:59 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idris Ahmad, Fiqh Menurut Madzhab Syafi’I, Jakarta:Wijaya,1969 

Moh.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta:Bumi Aksara, Cet.Ke- 1,1996

Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Beirut: Daar al-Fikr, 1958 

Najmuddin Amin al-Kurdi, Tanwir al- Qulub, Beirut-Libanon: Dar al-Fikr,tt Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Dadan Muttaqin et.al (ed), Yogyakarta: UII Press, 1999

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun