Mohon tunggu...
Andri Yunarko
Andri Yunarko Mohon Tunggu... -

Pengurus Serikat Pekerja PT.Cartini Lingerie Indonesia di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Upah Buruh: Nilai Kerja atau Komoditas?

23 September 2014   13:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:51 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dinamika gerakan buruh di Indonesia, terdapat satu momen yang dapat menggerakkan begitu banyak buruh untuk mencurahkan perhatiannya, yaitu persoalan kenaikan upah tahunan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat propinsi. Bahkan momen ini menjadi semacam ritual tahunan bagi gerakan buruh untuk melancarkan tuntutan kenaikan upah, disertai aksi-aksi yang digelar untuk mendorong tercapainya tuntutan tersebut. Hal ini disertai konflik yang timbul diantara serikat-serikat pekerja/buruh di tingkat lokal dengan pengusaha di tempat buruh tersebut bekerja, bahkan belakangan ini melibatkan aksi-aksi tenaga bayaran yang disewa pengusaha untuk menghalangi aksi-aksi yang dilancarkan serikat pekerja/buruh. Seperti yang terjadi di Kawasan East Jakarta Industrial Park, Cikarang-Bekasi, antara ormas Masyarakat Bekasi Bergerak dengan massa buruh Bekasi.[1]

Bahkan tidak sedikit elit-elit politik di negeri ini yang memanfaatkan momen ini untuk meraih dukungan dari kaum buruh demi memuluskan tujuan mencapai kekuasaan di pemerintahan. Hal senada juga pernah dilontarkan oleh asosiasi pengusaha yang merujuk pada konflik perundingan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012. [2] demikian juga dengan pandangan pengamat ekonomi politik yang merujuk pada konflik perundingan Upah Minimum Propinsi DKI 2013 [3]

Bagaimanakah persoalan upah berubah menjadi konflik tahunan ?

Upah yang ditetapkan pemerintah, yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Propinsi, mengacu kepada beberapa hal, antara lain nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Kepmen no.13 tahun 2012 dengan 60 komponen yang dianggap sebagai kebutuhan hidup minimum bagi seorang buruh lajang dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun. Besar nilai KHL ini merupakan hasil survey yang dilakukan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Survey tersebut dilakukan untuk mendapatkan harga pasar dari 60 komponen KHL yang telah ditetapkan tersebut diatas dan setelah survey dilakukan, maka besar nilai KHL dirundingkan bersama dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota/Propinsi.

Kemudian penetapan upah minimum, sesuai aturan Permenakertrans no.13 tahun 2012, juga memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi serta nilai inflasi yang terjadi dalam periode tahun berjalan. Di beberapa daerah juga telah menggunakan upah sektoral atau upah berdasarkan kategori sektor industri, seperti di Bekasi, Batam, Pasuruan, Sidoarjo, dan beberapa daerah industri lainnya, yang perbedaan besar upah antar sektor industri dirundingkan dalam Dewan Pengupahan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. [4]

Dari metode-metode yang diterapkan diatas, dapat kita lihat faktor utama yang mempengaruhi kenaikan upah, yaitu kenaikan harga barang-barang, baik itu disebabkan oleh kebijakan pemerintah secara langsung, seperti kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL), maupun akibat inflasi. Dimulai dari survey-survey yang dilakukan, baik oleh pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh baik masing-masing maupun survey bersama, bertujuan untuk memperoleh data akurat mengenai harga pasar dari komponen penentu nilai KHL. Demikian juga dengan indikator nilai inflasi yang ikut menentukan besaran kenaikan upah, seperti yang diketahui bersama, bahwa definisi inflasi adalah menurunnya nilai uang yang menyebabkan kenaikan harga-harga barang.

Berdasarkan uraian diatas, maka seharusnya secara teoritis, untuk mengurangi konflik dalam persoalan kenaikan upah, maka langkah yang perlu diambil adalah bagaimana menghindari kenaikan harga-harga barang yang berdampak pada penurunan daya beli buruh. Dalam hal ini peran pemerintah lah yang dituntut sesuai fungsinya agar mampu melakukan kontrol terhadap harga-harga barang di pasar. Tetapi fungsi kontrol terhadap pasar ini justru bertentangan dengan sistem perekonomian Indonesia yang liberal, dalam artian, sistem ekonomi yang berlaku justru membatasi peran pemerintah (negara) dalam sistem perekonomian, termasuk campur tangan pemerintah dalam kebijakan pasar.

Di sisi lain persoalan kenaikan upah buruh ini juga memberikan dampak bagi masyarakat secara luas, sebab kenaikan upah buruh, demikian juga kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi faktor pemicu kenaikan harga-harga barang di pasar.[5]Maka sering kali sentimen negatif muncul dari masyarakat dalam memandang aktivitas serikat pekerja/buruh saat memperjuangkan kenaikan upah. Pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi konflik upah tahunan ini, justru sering kali mendukung pernyataan-pernyataan asosiasi pengusaha yang makin memperuncing sentimen negatif terhadap gerakan buruh, seperti misalnya “kenaikan upah menyebabkan investor hengkang”, dan lain sebagainya.

Dalam sistem yang menimbulkan konflik ini, sesungguhnya tenaga kerja dibeli dari pasar tenaga kerja yang nilainya sebesar biaya hidup dan ini berarti bahwa tenaga kerja manusia dalam faktor produksi hanya dimaknai sebagai komoditas. Maka munculnya konflik upah ini secara sederhana dapat dilihat sebagai proses tawar menawar harga tenaga kerja, meski dibungkus dalam nuansa perundingan, dan oleh karenanya maka konflik ini seolah tidak dapat diselesaikan.

Dari sisi pengusaha, upaya untuk menciptakan komoditas tenaga kerja dengan harga murah terus dilakukan dan upaya ini dapat dikatakan cukup berhasil. Diantaranya adalah melalui penerapan sistem kerja kontrak yang menghasilkan komoditas tenaga kerja lebih murah, tanpa beban biaya pesangon. Begitupun dengan sistem outsourcing yang menghasilkan komoditas tenaga kerja lebih murah lagi, tanpa beban biaya pesangon, biaya upah lebih murah, bahkan tanpa biaya beban jaminan kesehatan.

Dalam kondisi ini maka sudah selayaknya kaum buruh, melalui wadah-wadahnya, yaitu serikat pekerja/buruh, mulai memikirkan solusi mengatasi konflik upah yang seolah tiada terselesaikan ini dan cenderung merugikan gerakan kaum buruh di masa depan. Gagasan kesejahteraan kaum buruh mesti mampu keluar dari perangkap konflik upah ini, sehingga dalam secara ekonomi, kondisi daya beli buruh benar-benar meningkat.

Konsep upah buruh dengan meletakkan tenaga kerja manusia sebagai komoditas yang nilainya hanya sebesar biaya hidup sudah semestinya diakhiri dan digantikan dengan konsep upah buruh yang manusiawi. Meski beberapa waktu terakhir seringkali terdengar seruan tentang perubahan konsep upah minimum menjadi upah layak, namun sesungguhnya konsep dasar yang digunakan tetaplah sama, yaitu meletakkan tenaga kerja manusia sebagai sebuah komoditas.

Gerakan kaum buruh seyogyanya juga bertujuan merubah konsep upah yang ada menjadi sebuah konsep yang meletakkan tenaga kerja manusia sebagai faktor utama dalam produksi, sehingga nilainya sesuai dengan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan. Sebuah jalan keluar sejati untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh, yang hanya didapatkan melalui proses diskusi-diskusi, persatuan kaum buruh dan pengalaman perjuangan kaum buruh itu sendiri.

Referensi :

1)http://www.lensaindonesia.com/2012/11/20/buruh-dan-massa-ormas-bentrok-kawasan-ejip-cikarang-tegang.html; http://metro.news.viva.co.id/news/read/455375-bentrok-di-bekasi--buruh-tuntut-tiga-ormas-bertanggung-jawab

2)http://megapolitan.kompas.com/read/2012/09/13/21045551/Pengusaha.Upah.Buruh.Jadi.Komoditas.Politik

3)http://politik.rmol.co/read/2013/11/02/131696/Pengamat-Demokrat:-Isu-Upah-Buruh-Jadi-Komoditas-Politik-

4)Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

5)http://ekonomibisnis.suarasurabaya.net/news/2012/112430-Kenaikan-Upah-Minimum-Picu-Kenaikan-5-10%25-Harga-di-Pasar-Modern ; http://www.antaranews.com/berita/353805/penguatan-dolar-as-picu-kenaikan-harga-barang-elektronik ; http://ekbis.sindonews.com/read/829652/34/kenaikan-umk-picu-kenaikan-harga-komoditas-di-diy ;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun