Mohon tunggu...
Andri Yunarko
Andri Yunarko Mohon Tunggu... -

Pengurus Serikat Pekerja PT.Cartini Lingerie Indonesia di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Mempersiapkan Mogok Kerja?

21 Oktober 2014   13:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solidaritas.net – Bagi kaum buruh, mogok kerja merupakan alat perjuangan yang kekuatannya cukup ampuh untuk memenangkan tuntutan-tuntutannya, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Kekuatan untuk menghentikan atau melambatkan proses produksi inilah yang mampu memaksa kaum majikan (pengusaha) bahkan negara untuk memenuhi tuntutan kaum buruh.

[caption id="attachment_1192" align="aligncenter" width="300" caption="Foto ilustrasi. Kredit: antarafoto.com."][/caption]

Tetapi dalam prakteknya, tidak sedikit mogok kerja yang justru menemui kegagalan sehingga tuntutan yang diperjuangkan tidak tercapai dan kaum buruh sendiri yang menjadi korban, biasanya mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Meskipun fakta ini telah disadari oleh kaum buruh, hanya sedikit serikat buruh yang menjadikan mogok kerja sebagai materi tersendiri dalam kurikulum pendidikannya. Apa prioritas utama dalam mempersiapkan pelaksanaan mogok kerja? Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah analisa terperinci, baik terhadap kekuatan buruh sendiri yang hendak melaksanakan mogok kerja, maupun terhadap kondisi pabrik dan pengusaha (atau yang mewakilinya). Terhadap kondisi pabrik harus dianalisa bagian-bagian penting di dalam pabrik yang berpengaruh besar dalam keseluruhan proses produksi. Kemudian juga kondisi order (pesanan) juga penting dianalisa, sebab mogok kerja, baik itu menghentikan maupun memperlambat proses produksi, tidak efektif dilaksanakan dalam kondisi order yang menurun atau rendah. Demikian pula ketersediaan (stock) barang selesai proses perlu dikaji, misalkan jika stock barang selesai proses tersedia untuk pesanan dua bulan, maka jika mogok kerja dilakukan selama tiga hari tentu tidak berpengaruh signifikan. Analisa terhadap pengusaha (atau yang mewakilinya) juga perlu dilakukan terutama untuk memprediksi setiap kemungkinan serangan balik yang akan dilakukan terhadap buruh yang nantinya akan melaksanakan mogok kerja. Misalkan saja kebiasaan mentaati aturan, mempergunakan aparat (TNI/Polisi) untuk menekan buruh, mempergunakan materi (uang/jabatan) untuk melemahkan gerakan buruh, dan lain sebagainya. Beikutnya adalah analisa terhadap kekuatan buruh sendiri, dalam seni perang Sun Tzu dikatakan bahwa :”Ia yang mengenal pihak lain (musuh) dan mengenal dirinya sendiri, tidak akan dikalahkan dalam seratus pertempuran”, maka analisa terhadap kekuatan sendiri sangat diperlukan sebelum mogok kerja dilakukan. Pertama, perbandingan jumlah buruh yang dapat dikonsolidasikan untuk mengikuti mogok kerja dan buruh yang tidak mengikutinya. Kedua, sejauh mana tingkat kesadaran buruh yang akan mengikuti mogok kerja, apakah hanya mengikuti instruksi atau dengan kesadaran sendiri ? Ketiga, sejauh mana kesiapan buruh yang akan mengikuti mogok kerja terhadap resiko terburuk yang mungkin terjadi. Penting untuk diingat bahwa keterbukaan dari setiap anggota sangat diperlukan agar kekuatan dapat dianalisa dengan benar, masalah sekecil apapun harus diberikan perhatian. Hasil analisa dari ketiga hal tersebut akan menentukan apa yang harus dilakukan dalam mempersiapkan pelaksanaan mogok kerja. Latihan-latihan juga mutlak diperlukan untuk menguji hasil analisa yang telah dilakukan, seperti memulai aksi-aksi kecil, misalnya menggunakan pita di lengan serentak di waktu jam kerja, untuk menguji kekompakan buruh maupun reaksi pengusaha. Menentukan waktu dan jangka waktu pelaksanaan, strategi dalam perundingan, propaganda yang digunakan, rapat akbar hingga persiapan logistik bergantung pada hasil analisa ini. Prioritas kedua adalah analisa terhadap kasus atau permasalahan yang menjadi tuntutan dalam mogok kerja ditinjau dari sisi legalitas hukumnya. Hal ini mesti dilakukan mengingat hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia mensyaratkan beberapa hal menyangkut legalitas mogok kerja, diantaranya : akibat gagalnya perundingan, memberitahukan secara tertulis 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan pemerintah, memberitahukan waktu dimulai dan diakhirinya mogok kerja, alasan mogok kerja dan penanggung jawab kegiatan mogok kerja. Mengapa analisa terhadap legalitas hukum ditempatkan pada prioritas kedua ? Dalam banyak kasus ditemukan mogok kerja yang dilakukan tanpa mengindahkan legalitas hukum berhasil memenangkan tuntutan buruh, seperti kasus buruh PT. Hongly Karya [1], buruh PT.Sungwon Indojaya [2], buruh PT.Panen [4] , buruh PT.Aroma Sukowati [5] dan masih banyak lagi kasus serupa yang tidak terpublikasikan oleh media massa. Sebaliknya, banyak kasus mogok kerja yang menemui kegagalan meskipun dari aspek legalitas hukum sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Hal demikian dapat ditemui pada kasus buruh PT.Kanefusa [6], buruh PT.BBA Batam [7], buruh PT.Java Peppers Industries [8] dan lainnya. Kegagalan pelaksanaan mogok kerja seringkali berakibat ter-PHK-nya buruh serta lumpuhnya serikat buruh setelah serangan balik yang dilancarkan pengusaha. Dari fakta inilah maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan untuk memenangkan tuntutan dalam mogok kerja tidak ditentukan oleh aspek legalitas hukumnya melainkan pada kekuatan serta strategi yang digunakan oleh kaum buruh dalam pelaksanaan mogok kerja. * Penulis adalah buruh di PT Cartinie Lingerie, Boyolali. Referensi : 1. http://www.antaranews.com/berita/356106/ratusan-buruh-galangan-kapal-di-bintan-mogok 2. http://www.jpnn.com/read/2014/03/04/219868/Empat-Buruh-di-PHK,-2.000-Rekannya-Mogok-Kerja- 3. http://news.liputan6.com/read/148869/ratusan-buruh-pabrik-rokok-di-boyolali-mogok 4. http://www.timlo.net/baca/53351/temannya-akan-di-phk-ribuan-buruh-rokok-mogok-kerja/ 5. http://info-jababeka.blogspot.com/2010/06/masalah-mogok-kerja-karyawan-pt.html 6. http://www.batamtoday.com/berita37727-Ratusan-Buruh-SPAI-FSPMI-Batam-Mogok-Kerja-di-PT-BBA.html 7. http://daerah.sindonews.com/read/828587/23/tolak-phk-buruh-pabrik-mogok-kerja-4-hari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun