Semoga kasus ini, memberikan pelajaran betapa penting peran dan kontrol anggota dalam pelaksanaan aktifitas organisasi serikat pekerja/buruh. Sebab dengan semakin tingginya peran (partisipasi) serta kontrol anggota terhadap organisasi serikat pekerja/buruh akan meminimalkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti kasus diatas yang sangat merugikan kaum buruh itu sendiri.
Referensi :
Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 124
(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H