vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada 7 tersangka pembunuh dan pemerkosa y-y, siswa SMP asal bengkulu menuai banyak kekecewaan, begitupun penulis. pasalnya apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka sebenarnya merupakan hal yang sudah diluar logika. tapi hanya karna ada embel-embel dibawah umur maka hukumannya menjadi lebih ringan.
kejadian ini merupakan letupan dari gunung es yang sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun yang lalu yang penulis anggap para pendukung tersangka ini terlalu lebay. segala sesuatu yang berhubungan dengan anak dibawah umur selalu dibela. padahal apa yang dilakukannya sudah jelas sekali melanggar hukum dan norma yang ada. lagi-lagi yang jadi kambing hitam adalah sekolah dan orang tua. tapi yang terjadi adalah meringankan hukuman tanpa memberikan efek jera pada pelaku, bukannya memberikan efek jera malah menjadikan mereka menjadi berlaku semena-mena dengan berlindung di bawah undang -undang. bagaimana tidak, anak dibawah umur akan merasa apapun yang dilakukan tidak masalah asalkan mereka suka hukumannya juga ringan, malah kalau didatangi KPAI pasti diampuni. itu pasti yang dipikirkan mereka.
memang benar hak-hak anak harus dipenuhi, tetapi jangan sampai merusak hak orang lain. dalam agama saja ada istilah baligh yang artinya anak tersebut sudah ada kewajiban melakukan hal baik. yang namanya anak dibawah umur itu ya yang belum baligh. masih tanggung jawab orang tua, artinya jika anak melakukan kesalahan maka itu adalah tanggung jawab orang tua. jadi jika anak berbuat kesalahan maka yang dihukum adalah orang tua. bukan apa-apa, ini adalah pendidikan, agar orang tua juga punya andil dalam pendidikan anak. jangan sampai anak berbuat semaunya hingga melakukan tidak pidana kejahatan dan orang tua hanya diam saja tanpa ada tanggung jawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H