RENCANA UNDANG-UNDANG UMAT BERAGAMA
Pada sila pertama “KeTuhanan Yang Maha Esa “,Dimana Pancasila sebagai dasar  Negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, serta sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat  material maupun spiritual.bersifat material yaitu bentuk Negara tujuan negara, tertib hukum, dan system  Negara. Dan adapun yang bersifat spiritual yaitu moral agama dan  moral penyelenggaraan Negara.Pandangan pancasila dengan pembuatan undang-undang umat beragama rupanya di respon dengan baik oleh semua masyarakat beragama,mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadapTuhan Yang Maha Esa.
Sila pertama yang sangat berperan untuk menyatukan bangsa ini menjadi bangsa yang besar,tanpa membedakan adanya perbedaan agama diharapkan supaya dapat saling menghormati ,karena perbedaan itu yang akan membuat bangsa kita besar.Tidak perlu dibedakan Dalam Pancasila telahdi jamin kebebasan hidup beragama terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum  yang  tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang  menjadi kewajiban ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Gagasan pokok aturan itu adalah memastikan jaminan perlindungan bagiumat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluk mereka.Fakta dari Menteri agama supaya merubah dari perlindungan umat beragama menjadi perlindungan agama yang  sudah lama ada., Pendeta Albertus yang  juga sebagai pembicara dalam acara dialog itu menyarankan menggunakan istilah kebebasan umat beragama daripada perlindungan umat beragama,dan berpendapat bahwa masalah yang dihadapioleh Indonesia tidak hanya disebabkan masalah  agama. Tetapi lebih banyak disebabkan oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal  29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:
1. Negara berdasarkan atasKetuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
Agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Mulai muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat yang menilai dengan adanya pembuatan Undang-undang perlindungan bagi umat beragama (islam) yang  sebagian besar  Negara Indonesia adalah islam. Pada dasarnya Kementrian Agama memiliki tujuan atau cita-cita supaya terjaga kemurnian antar agama bukan karena membedakan dari berbagai segi pengelihatan.
Butuh masukan-masukan yang  membangun supaya terwujud cita-cita Negeri ini untuk melindungi kita semua umat beragama.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5, antara  lain Islam, Kristen, Katolik, Budha dan  Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadi kansalah satu agama sebagai standar tolak ukur benar,salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar  agama. Kalaupun penggunaan dasar agama haruslah menga komodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Jika hanya  karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat  yang  berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan  agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas. Sesungguhnya tidak ada  agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Sangat sempit jika kita memandang sila pertama lagsung merujuk keperbedaan keyakinan,seharusnya kita merasakan perbedaan itu dan menjadikan kita rasa saling menghargai pilihan masing-masing agar lebih nyaman dalam menghadap I keidupan.saling memahami dan menghargai maka tidak akan ada konflik antar beda agama,tetapi langkah pembuatan UU pun akan sangat memberikan efek buat tiap agama,karena merasa dirinya di akui dan terjamin mendapatkan perlindungan dari Negara (sudahResmi).
Pandangan saya terhadap keputusan Kementrian Agama tentang perlindungan umat beragama sangat setuju dan mendukung karena adanya perlindungan umat beragama dapat membuat kita hidup lebih rukun,saling menghargai hal itu disebabkan karena sudah terjamin kebebasan kita terhadap  agama yang kita peluk masing-masing tanpa adanya tekanan.
Walau pun masih banyak pihak yang menolak hal tersebut tetapi sekali lagi jadikan perbedaan menjadi pemersatu penguat negeri tanpa memikirkan perbedaan maka akan menciptakan suasana damai tanpa ada konflik antar agama.Yang terpeting kita tetap percaya tuhan masing-masing menjaga apa yang dilarang dan di perintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H