OJK juga memberikan lisensi dan mengawasi perusahaan fintech dan platform investasi online. Perusahaan fintech dan platform investasi online yang ingin beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin dari OJK dan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Pengguna investasi online juga memiliki hak untuk mengajukan keluhan ke OJK jika merasa dirugikan oleh kegiatan investasi online yang melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pengguna investasi online untuk selalu memilih platform investasi online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta membaca kontrak dan perjanjian dengan cermat sebelum berinvestasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H