Mohon tunggu...
Andrew Hanny Hartono
Andrew Hanny Hartono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya seorang pekerja keras dengan pemikiran kreatif dan inovatif, oleh karena itu saya ingin belajar menulis dan publikasi. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan saya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Saya memiliki motivasi untuk mendapatkan pengalaman dan pengetahuan baru serta koneksi dengan berpartisipasi dalam kompetisi hukum, berorganisasi, dan bertukar pemikiran dengan sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency dalam Hukum Pajak: Peluang dan Tantangan Pengawasan atas Transaksi Crypto di Indonesia

21 Juni 2024   19:50 Diperbarui: 21 Juni 2024   19:54 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bitcoins and the Law, Sumber: vulcanpost.com

Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan pemantauan aktif untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan dapat terkumpul secara efektif.

Dengan pendekatan yang bijak, Indonesia dapat memainkan peran yang signifikan dalam arus global menuju transformasi finansial digital. Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat secara bersama-sama perlu berkolaborasi untuk menciptakan kerangka kerja perpajakan yang adil, transparan, dan dapat memfasilitasi pertumbuhan ekosistem cryptocurrency yang berkelanjutan.

Referensi Artikel:

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Menyelami Aspek Perpajakan atas Mata Uang Kripto di Indonesia. Diakses pada 21 Juni 2024, dari http://www.pajak.go.id/id/artikel/menyelami-aspek-perpajakan-atas-mata-uang-kripto-di-indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. (2022, 24 Februari). Yuk Berkenalan dengan Kripto. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html

Redaksi Coinvestasi. (2022, April 28). Indonesia Kenakan Pajak Transaksi Crypto. Coinvestasi. https://coinvestasi.com/berita/indonesia-kenakan-pajak-transaksi-crypto

Wicaksono, A. D. (n.d.). Cryptocurrency sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses pada 21 Juni 2024, dari http://www.pajak.go.id/index.php/en/node/68814

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun