Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan pemantauan aktif untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan dapat terkumpul secara efektif.
Dengan pendekatan yang bijak, Indonesia dapat memainkan peran yang signifikan dalam arus global menuju transformasi finansial digital. Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat secara bersama-sama perlu berkolaborasi untuk menciptakan kerangka kerja perpajakan yang adil, transparan, dan dapat memfasilitasi pertumbuhan ekosistem cryptocurrency yang berkelanjutan.
Referensi Artikel:
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Menyelami Aspek Perpajakan atas Mata Uang Kripto di Indonesia. Diakses pada 21 Juni 2024, dari http://www.pajak.go.id/id/artikel/menyelami-aspek-perpajakan-atas-mata-uang-kripto-di-indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. (2022, 24 Februari). Yuk Berkenalan dengan Kripto. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html
Redaksi Coinvestasi. (2022, April 28). Indonesia Kenakan Pajak Transaksi Crypto. Coinvestasi. https://coinvestasi.com/berita/indonesia-kenakan-pajak-transaksi-crypto
Wicaksono, A. D. (n.d.). Cryptocurrency sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses pada 21 Juni 2024, dari http://www.pajak.go.id/index.php/en/node/68814