Mohon tunggu...
Andrew Hanny Hartono
Andrew Hanny Hartono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya seorang pekerja keras dengan pemikiran kreatif dan inovatif, oleh karena itu saya ingin belajar menulis dan publikasi. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan saya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Saya memiliki motivasi untuk mendapatkan pengalaman dan pengetahuan baru serta koneksi dengan berpartisipasi dalam kompetisi hukum, berorganisasi, dan bertukar pemikiran dengan sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency dalam Hukum Pajak: Peluang dan Tantangan Pengawasan atas Transaksi Crypto di Indonesia

21 Juni 2024   19:50 Diperbarui: 21 Juni 2024   19:54 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bitcoins and the Law, Sumber: vulcanpost.com

Siapa sih disini yang tidak kenal dengan istilah "crypto"? Crypto atau Cryptocurrency dikenal sebagai mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi telah menjadi subjek perhatian tinggi di Indonesia. Cryptocurrency didukung oleh teknologi bernama blockchain yang menjamin keamanan transaksi secara online tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. 

Uang crypto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi cryptocurrency telah meningkat secara signifikan. Namun, pemerintah Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengawasi pajak atas transaksi tersebut.


Peluang Pengawasan Pajak atas Transaksi Crypto di Indonesia

Persentase Perhitungan Pajak Crypto, Sumber: coinvestasi.com
Persentase Perhitungan Pajak Crypto, Sumber: coinvestasi.com

Pemerintah Indonesia telah menganggap cryptocurrency sebagai objek pajak yang wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) melalui PMK No. 68/PMK.03/2022, yang memperjelas bahwa transaksi cryptocurrency dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan demikian, pemerintah berpotensi meningkatkan pendapatan pajak dari transaksi cryptocurrency. Peningkatan transparansi dan pemantauan aktif dapat memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan dapat terkumpul secara efektif. Namun, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pajak aset crypto di Indonesia sangat kecil (PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1%) bila dibandingkan dengan negara lainnya, contohnya di Korea Selatan sebesar 20% dan India sebesar 30%.

Tantangan Pengawasan Pajak atas Transaksi Crypto di Indonesia

Namun, pemerintah juga menghadapi berbagai tantangan dalam mengawasi pajak atas transaksi cryptocurrency. Sifat desentralisasi dan anonimitas yang melekat pada cryptocurrency membuat pemantauan transaksi menjadi lebih sulit bagi otoritas pajak. Pelacakannya memerlukan kerja sama antara bursa cryptocurrency, penyedia dompet digital, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Tantangan yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran dan pemahaman industri terkait kewajiban perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Edukasi terhadap industri mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran pajak terkait cryptocurrency menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan pajak.

Regulasi yang Jelas dan Mendukung

Regulasi yang jelas dan mendukung dapat menjadi pendorong bagi inovasi di sektor financial technology (fintech). Perpajakan cryptocurrency yang transparan dan adil dapat membuka jalan bagi pengembangan produk dan layanan finansial yang lebih inovatif.

Dengan adanya regulasi yang jelas, investor dan pengembang cryptocurrency dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi dan berinvestasi di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam ekosistem cryptocurrency yang akan mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Saran dan Rekomendasi

Saat ini, penulis sedang menempuh Pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Penulis menyarankan Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengawasan pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia melalui kolaborasi dengan pelaku industri dan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun