Mohon tunggu...
Andre VincentWenas
Andre VincentWenas Mohon Tunggu... Politisi - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Merilis kajian di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Acara Kaesang PSI di Jawa Tengah Diintimidasi Genk Sarang Koruptor?

20 Desember 2023   10:38 Diperbarui: 20 Desember 2023   10:39 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara Kaesang PSI di Jawa Tengah Diintimidasi Genk Sarang Koruptor?

Oleh: Andre Vincent Wenas

"Semangat Kaesang Demi Rakyat! Jangan Mundur Karena Intimidasi Genk Sarang Koruptor." Demikian kata-kata yang beredar di medsos, menyemangati Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, yang kemarin blusukan di Jawa Tengan kemudian mengalami intimidasi secara norak dari segerombolan pemotor dengan atribut partai politik tertentu.

Mungkin lantaran gerombolan (atau penggeraknya) menganggap Kaesang (Partai Solidaritas Indonesia) sangat aktif dan agresif menancapkan kukunya di wilayah yang sebut "kandang lawannya badak". Dan ini dirasa sangat mengganggu eksistensi mereka. Walahuallam.

Intimidasi dari "Genk Sarang Koruptor"? Sebutan dari netizan ini menajamkan positioning mereka sebagai antitesa dari gerakan yang diinisiasi PSI, gerakan untuk "mensahkan RUU Perampasan Aset" koruptor. RUU ini amat "mengerikan" bagi para koruptor. Sebut saja UU ini sebagai UU Anti Korupsi.

Sudah sejak lama PSI sangat aktif mengampanyekan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor. Bahkan tema ini dijadikan bahan kampanye, sampai sekarang baru PSI satu-satunya parpol yang menegaskan dalam janji politiknya akan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor ini.

Karena itu PSI dianggap "membahayakan" eksistensi para pembegal uang rakyat yang sedang bersandiwara sebagai pembela wong cilik. Apalagi gestur politik Kaesang yang santai dan santuy terus bergerak dengan lincah blusukan kesana-kemari tanpa menghiraukan para provokator. Ini tentu sangat menjengkelkan para pembegal itu.

Bayangkan, segala daya upaya untuk menumpuk kekayaan lewat korupsi selama ini bisa sia-sia, sirna gegara hartanya dirampas negara lewat UU ini. Konsekuensi ini bakal sangat menyengsarakan kehidupan para petugas "genk koruptor" itu.

"Enak saja, masak negara mau merampas harta yang sudah dengan susah payah kami begal! Bagaimana nasib dinasti ibu kami? Bagaimana nanti petugas 'genk koruptor' kami bisa makan enak lagi?", gumam mereka.

Maka RUU Perampasan Aset koruptor ini mesti digagalkan. Maka sampai bertahun-tahun RUU ini pun mangkrak di DPR. Itu fakta yang tak bisa dibantah.

"Eh, ini ada anak bocil manas-manasin supaya RUU Perampasan Aset koruptor ini disahkan. Sudah jelas PSI ini partainya Jokowi, bukankah Jokowi (eksekutif) yang mengusulkan RUU ini? Bagaimana nasib komprador kami dari parpol lain yang sudah terima duit sekian puluh atau ratusan milyar? Khan bisa sengsara mereka", umpat mereka dengan kesal. Ini gambaran imajinatif kita tentunya.

PSI kalau sampai lolos ke Senayan (DPR-RI) bakal jadi kekuatan politik di cabang legislatif yang tidak bisa diajak kongkalikong seperti bancakan berjamaah proyek BTS yang triliunan itu.

Lagi pula, PSI sebagai kekuatan politik di parlemen bisa menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif. Apakah itu nanti Prabowo, Ganjar atau Anies yang terpilih sebagai presiden.

Siapa lagi yang bisa kita percaya menjadi kekuatan penyeimbang?

Jakarta, Rabu 20 Desember 2023

Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun