Mohon tunggu...
Andre VincentWenas
Andre VincentWenas Mohon Tunggu... Politisi - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Merilis kajian di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cerita Agus Rahardjo tentang Marahnya Jokowi Terkait Kasus Setya Novanto

2 Desember 2023   00:29 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:29 1622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: KompasTV, Tribunnews.com, Riaunews.com

Cerita Agus Rahardjo tentang Marahnya Jokowi Terkait Kasus Setya Novanto

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ada dua hal yang jelas. Hal pertama adalah cerita dari Agus Rahardjo di tahun 2023 ini (dalam acara Rosi di Kompas.TV), dan hal kedua adalah fakta hukum yang telah terjadi di tahun 2017 lalu.

Pertama, cerita Agus Rahardjo di tahun 2023: katanya Jokowi pernah memanggilnya lalu meminta ia (dengan marah) menghentikan kasus Setya Novanto terkait korupsi E-KTP, juga berkaitan dengan soal revisi UU KPK. Keduanya terjadi di tahun 2017 lalu.

Kedua, fakta hukum yang terjadi di tahun 2017: Setya Novanto terbukti bersalah secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Jokowi minta supaya Setya Novanto menghormati proses hukum. Setya Novanto pun akhirnya ditahan dan sedang menjalani hukuman.

Dan soal revisi UU KPK, itu ternyata diajukan oleh DPR, bukan oleh Presiden. Jadi revisi UU KPK adalah inisiatif dari lembaga legislatif, bukan inisiatif dari eksekutif.

Fakta hukumnya definitif dan jejak digital kasusnya pun berserakan dimana-mana. Silahkan gugel sendiri.

Sampai disini persoalan sebetulnya sudah terang benderang. Apanya yang perlu dipermasalahkan? Duduk perkaranya jelas sekali. Kecuali memang yang mempersoalkan memang sedang punya kepentingan tertentu untuk mempersoalkannya.

Ada yang bilang katanya Jokowi telah mengintervensi hukum. Tapi faktanya (dalam kasus Setya Novanto) hukum telah (bukan akan) berdiri dengan tegak.

Jadi yang tersisa adalah soal kepentingan dari yang mempersoalkan. Kira-kira (karena kita hanya bisa memperkirakan) apa yang menjadi motif seorang Agus Rahardjo mengangkat soal di tahun 2017 lalu itu sekarang di tahun 2023 ini?

Akhir tahun 2023 adalah menjelang Pemilu 2024. Masa kampanye untuk Pilpres dan Pileg. Pileg ada yang untuk DPR dan DPRD, serta yang untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Dan rupanya Agus Rahardjo terdaftar sebagai Caleg DPD, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur. Ini caleg non-partisan, tidak mewakili partai politik. Semua caleg DPD mesti ekstra kreatif mempromosikan dirinya.

Menyampaikan cerita "Jokowi marah" untuk menghentikan kasus Setya Novanto tentu jadi berita yang "dimakan" oleh media. Terbukti jadi hot-topic. Jadi head-line di semua portal berita. Agus Rahardjo berhasil memainkan media dengan baik, namanya melambung.

Bottom-line, apakah Jokowi benar-benar marah? No body knows.

Lalu kalau benar marah, apakah telah mempengaruhi proses hukumnya? Kenyataannya sama sekali tidak bukan. Sehingga apakah kasus Setya Novanto diintervensi? Lha, keputusan hukumnya sudah inkracht dan sudah berjalan kok.

Soal revisi UU KPK? Faktanya itu adalah inisiatif DPR, bukan Presiden.

Terhadap isu-isu seperti beginian, walau ramai diperbincangkan di media, Jokowi tampaknya tak perlu buang waktu untuk menanggapinya.

Memang ramai, tapi maaf isunya terlalu murahan.

Bandung, Sabtu 2 Desember 2023

Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun