Sekarang Kita Tahu Siapa Penghambat RUU Perampasan Aset Koruptor
Oleh: Andre Vincent Wenas
Tiga bulan lalu, sejak 4 Mei 2023 pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah teken dan kirim ke DPR itu Supres (Surat Perintah Presiden) perihal RUU Perampasan Aset.
Sampai sekarang macet di DPR, ada apa?
Supres itu bernomor R-22/Pres/05/2023 ditujukan pada DPR. Sekaligus juga dikirim draf Naskah Akademik RUU Perampasan Aset. Lengkaplah sudah, sejak 3 bulan lalu. Tapi tidak ada progress dari pihak DPR sampai sekarang.
Bahkan dibacakan juga belum, boro-boro mau dibahas dalam persidangan. Kata Menkumham Yasona Laoly, katanya mau dibacakan dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. Tapi sampai sekarang pemerintah seperti "menunggu Godot yang tak kunjung terdengar langkah kakinya."
Pernah ada yang tanya ke pihak DPR, mereka mengaku sudah terima supres serta naskah RUU tersebut. Lalu kenapa belum dibahas? Alasannya klasik, seperti kaset rusak yang diputar berulang: mekanismenya rumit, sedang menunggu antrian karena fraksi masih sibuk membahas soal lainnya.
Jadi RUU Perampasan Aset Koruptor ini nggak prioritas ya? Kelihatannya sih begitu. DPR yang sekarang punya prioritas yang lain rupanya.
Tapi siapa sih fraksi-fraksi itu?
Di DPR periode 2019-2024 sekarang ada 9 fraksi (partai politik) yakni: