Dikatakannya bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum (misalnya korupsi seperti organisasi sipil Basarnas ini) ya mesti tunduk pada peradilan umum.Â
Setuju. Lagi, kita menganut supremasi sipil di atas militer.Â
Nggak usah berkilah macam-macam, memangnya motif korupsinya beda gitu? Apa korupsinya jenderal dengan korupsinya ketua parpol itu beda? Apa yang satu " korupsinya lebih patriotik" sedangkan satunya tidak?Â
Argumentasi usang. Nggak usah dipakai lagi alasan seperti itu. Kesannya jadi seperti mau "lari dari jeratan hukum" saja. Â
Dan, KPK pun mestinya berdiri tegak, tak usah minder gitu.Â
Jakarta, Minggu 30 Julli 2023Â
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H