Dikatakannya bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum (misalnya korupsi seperti organisasi sipil Basarnas ini) ya mesti tunduk pada peradilan umum.Â
Setuju. Lagi, kita menganut supremasi sipil di atas militer.Â
Nggak usah berkilah macam-macam, memangnya motif korupsinya beda gitu? Apa korupsinya jenderal dengan korupsinya ketua parpol itu beda? Apa yang satu " korupsinya lebih patriotik" sedangkan satunya tidak?Â
Argumentasi usang. Nggak usah dipakai lagi alasan seperti itu. Kesannya jadi seperti mau "lari dari jeratan hukum" saja. Â
Dan, KPK pun mestinya berdiri tegak, tak usah minder gitu.Â
Jakarta, Minggu 30 Julli 2023Â
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI