Mohon tunggu...
Andre VincentWenas
Andre VincentWenas Mohon Tunggu... Politisi - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Merilis kajian di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Parlemen, Presiden dan Pengadilan (3P): Tak Boleh Kolusi, Tapi Boleh Kerja Sama Berantas Korupsi

9 Juni 2023   15:10 Diperbarui: 9 Juni 2023   15:17 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Parlemen, Presiden dan Pengadilan: Tak Boleh Kolusi, Tapi Boleh Kerja Sama Berantas Korupsi*

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Kemarin mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, datang ke gedung DPR di kawasan Senayan. Inti soalnya adalah supaya lembaga legislatif ini ikut berkomitmen membongkar tuntas skandal korupsi BTS yang telah menyeret Menteri Johny Plate dan beberapa orang lainnya. 

Langkah Saut ini menjadi langkah taktis karena semua sudah tahu bahwa korupsi sejumlah 8 triliun lebih ini melibatkan juga partai politik. Atau setidaknya ada dugaan kuat duit juga mengalir ke partai politik, disebut-sebut oleh banyak media selain Nasdem juga terlibat Gerindra dan PDIP. 

Partai politik adalah supplier (semacam penyalur tenaga kerja) untuk mengisi jabatan di legislatif (anggota parlemen), eksekutif (presiden dan para pembantunya), serta judikatif (macamNasdem dulu yang sempat pegang posisi jaksa agung). Recruitment-agent, talent-scouting, atau lembaga kaderisasi, begitulah fungsi partai politik. 

Apakah parpol boleh mempromosikan yang bukan kadernya sendiri? Tak ada larangan mengenai ini. Ya boleh saja, selama yang bersangkutan tidak menyatakan keberatan. Lagi pula, untuk jabatan publik memang sifatnya terbuka, dan akuntabilitasnya mesti transparan. 

Apalagi kalau menyangkut duit rakyat, ya harus terbuka dan transaparan. Gaji atau penghasilan lain selama manjabat, juga belanja atau penggunaan anggarannya mesti terbuka dan akuntabel. Bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk gratifikasi atau bentuk "tawaran" lain yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan. 

Pendeknya, ia adalah pejabat publik yang disumpah untuk penjadi pelayan rakyat, bukan lagi sebagai petugas partai. 

Kembali ke soal Parlemen, Presiden dan Pengadilan, atau yang lebih dikenal sebagai trias-politica dalam ilmu politik. Rupanya kedatangan Saut Sitomorang ke gedung DPR baru-baru ini benar-benar bermakna politis taktis. Bukan sekedar temu kangen teman lama sambil makan siang bersama. 

Saut juga tidak datang sendirian ke Gedung DPR, tapi bersama-sama dengan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang kabarnya telah memetakan kasus ini dari awal hingga proses audit. Jadi mestinya sudah punya gambaran yang lebih komplit, siapa saja yang terlibat, termasuk yang ada di gedung DPR. Wadauw. 

Kata kunci dari Saut jelas, "Kita mau BTS ini diselesaikan secara holistik, menyelesaikan siapa pun yang berpotensi untuk ikut di dalamnya tanpa melihat latar belakang apa pun apakah dia wiraswasta, penyelenggara negara. Kalau di KPK ada istilah penyelenggara negara, penegak hukum, atau katakan siapapun partai politik itu mereka harus equal di depan hukum."

DPR, dalam hal ini Komisi 1, diminta komitmennya untuk membongkar kasus ini. Mampukah mereka? manakala 3 parpol besar diduga kuat terjerumus dalam kasus mega-korupsi seperti ini. Delapan puluh persen dari nilai proyek! 

Presiden, Parlemen dan Pengadilan, atau Eksekutif, Legislatif dan Judikatif memang tak boleh kolusi demi check and balances. Tapi jelas boleh kerja sama demi memberantas korupsi. 

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, extra-ordinary crime, mesti ditangani secara extra pula, tak boleh setengah-setengah. 

Skandal korupsi BTS ini memang konspirasi terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyian lagi. 

Delapan puluh persen bancaki beramai-ramai. Soal malu? apa itu malu!? 

Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023

Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun