Lalu dalam Poin 3 dikatakan,Â
"Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan."Â
Sekarang tinggal ditilik lebih lanjut bagaimana sampai pihak DPRD dan Bank menyetujuinya. Apa landasan atau dasar keputusan persetujuan mereka? Tentu mereka bisa (dan harus) memberi penjelasan.Â
Menjadi imperatif soal transparansi dalam pengelolaan anggaran. Parlemen daerah yang semestinya mengawasi seyogianya bisa mencegah keruwetan ini terjadi. Bukan malah ikut-ikutan membancaki.
Tapi itu semua dengan asumsi bahwa Bupati (non-aktif) Kabupaten Meranti Muhammad Adil itu benar-benat telah menggadaikan aset Pemda (dalam hal ini tanah dan bangunan kantor bupati).Â
Mens-rea (niat jahat) serta modus operandi-nya seperti apa persisnya, kita tunggu pemeriksaan seksama oleh KPK yang sedang berlangsung.Â
Jakarta, Kamis, 20 April 2023
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H