*Bukan Main Licinnya Kejahatan Kerah Putih Itu*
Oleh: *Andre Vincent Wenas*
Gratifikasi adalah istilah halusnya, bahasa terangnya adalah suap. Dan per definisi KPK, yang salah adalah bukan hanya si penerima suap (gratifikasi) itu, tapi juga si pemberi suap. Â
Sekarang salah seorang penerima suap yang bernama Rafael Alun Trisambodo sudah disproses hukum lewat KPK. Lalu siapa saja para pemberi suapnya? Menunggu proses lebih lanjut, kita harap-harap cemas juga nih...
Kalau sifatnya konspirasi tentu melibatkan sekelompok orang. Siapa saja mereka?
Pintu investigasi terusannya mulai terbuka. Mau dibuka selebar-lebarnya, atau ada pihak-pihak tertentu yang malahan sedang menahan kuat-kuat dari belakang pintu?
Memang kejahatan kerah putih seperti ini liciknya bukan main.
Dia bikin perusahaan "konsultasi pajak". Tentu pakai nama orang lain. Bukan untuk bagaimana menghitung dan menyetor pajak dengan benar, tapi untuk sebaliknya, menyiasati pajak bersama-sama dengan aparat pajak. Patgulipat.
Contoh saja (angka-angka fiktif), perusahaan "konsultasi pajak" itu menghitungkan jumlah pajak yang mesti disetor ke negara, katakanlah sejumlah 10 miliar, tapi dia bilang ke "klien" supaya akui saja 5 miliar, lalu 2 miliar kasih ke "oknum" dan 250 juta sebagai fee ke perusahaan "konsultan pajak" berdasarkan tagihan.
Total si klien "cuma" keluar duit 7,25 miliar, dari yang semestinya 10 miliar. Jadi si klien masih "untung" sekitar 2,75 miliar. Bahasa si klien dia "menghemat" 2,75 miliar.
Seolah-olah semua "untung", negara dapat 5 miliar, si "oknum" dapat 2 miliar, si "konsultan pajak" dapat fee 250 juta. Everybody happy. Kepala kantor pajaknya dianggap "berprestasi", dapat penghargaan lagi.