Prestasi yang patut dicatat dalam periode 1 ini adalah pembangunan gedung peradilan yang modern. Secara konstruksi, pembangunan gedung MK disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas hakim konstitusi. Seperti desain ruang sidang MK yang berwibawa namun tetap memberikan rasa nyaman bagi semua pihak yang hadir dalam persidangan. Di lantai 5 dan 6 gedung MK juga dibangun perpustakaan yang dilengkapi dengan taman terbuka untuk berdiskusi atau sekadar membaca.
Periode 2 (2008-2013)
Dalam periode 2 masa jabatan hakim konstitusi, secara voting terbuka terpilihlah Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H. sebagai ketua dan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. sebagai wakil ketua. Keduanya dilantik pada tanggal 19 Agustus 2008.
Mahfud MD menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang dianggap dapat memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan. MK juga mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, yang diresmikan pada tanggal 26 Februari 2013. Kiprah MK di dunia internasional mengalami peningkatan dengan keterlibatannya dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC). Hingga penghujung periode 2, tercatat bahwa MK telah berhasil menangani 1.470 perkara.
Periode 3 (2013-2018)
Pada tahun 2014, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang merupakan salah satu perangkat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Jabatan ketua MK dipegang oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. berlangsung hingga Januari 2015, dan digantikan oleh  Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Pada tanggal 8-14 Agustus 2016, MK menyelenggarakan kongres AACC di Bali. Dalam kongres tersebut, MK Republik Indonesia dan MK Korea Selatan ditetapkan sebagai sekretariat tetap AACC.
Periode 4 (2018-2023)
Pertama kalinya dalam sejarah politik dan demokrasi Indonesia, MK melaksanakan kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu di tahun 2019. MK menerima 1 perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang diajukan oleh H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno dan 260 perkara perselisihan hasil pemilu anggota lembaga perwakilan. MK berhasil menyelesaikan seluruh perkara di tahun 2019 secara adil, damai, dan bermartabat.
Transparansi merupakan modal dasar bagi MK untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan modern. Seluruh persidangan di MK berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh publik secara realtime melalui stasiun televisi domestik dan luar negeri. Bahkan, untuk pertama kalinya proses persidangan juga dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube MKRI.
Meraih Penghargaan MURI
Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan bagi MK karena telah mencatatkan rekor dunia untuk 3 aspek, yaitu:
1. Sidang Peradilan Non-stop Terlama (19 jam 52 menit)
2. Berkas Peradilan Paling Banyak (11.360 box berkas perkara)