Mohon tunggu...
Andrew Santoso
Andrew Santoso Mohon Tunggu... Seniman - Digital Marketing

Saya punya hobi menulis dan ingin belajar menjadi seorang SEO Specialist

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Genap 20 Tahun Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Prestasinya

20 Juli 2023   20:07 Diperbarui: 20 Juli 2023   20:26 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan lembaga yudikatif yang fungsinya mengadili perkara terutama terkait dengan Undang-Undang Dasar atau hukum yang berlaku. Jumlah hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi maksimal sebanyak 9 orang yang biasa disebut dengan Hakim Konstitusi. Masing-masing 3 orang hakim diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).

Awal Berdirinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review atau hak uji materi makin lama kian terasa. Dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 13 Agustus 2003, rancangan undang-undang tentang MK akhirnya disepakati dan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.  Indonesia resmi menjadi negara ke-78 di dunia yang berhasil membentuk Mahkamah Konstitusi dan sekaligus sebagai negara pertama yang membentuk MK pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati oleh para hakim konstitusi menjadi hari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kewenangan & Kewajiban MKRI

Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Berikut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR jika terdapat dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Isinya yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

visi dan misi MKRI, sumber gambar: www.mkri.id
visi dan misi MKRI, sumber gambar: www.mkri.id

Periode 1 (2003-2008)

Sembilan hakim konstitusi dalam periode pertama bermusyawarah untuk memilih Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai ketua dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai. Selama lima tahun masa jabatan, hakim konstitusi periode pertama telah mengangani 205 perkara dari total 207 perkara yang masuk. Selain itu, MK juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru hasil Reformasi. Bahkan sosialisasi MK hingga merambah ke level internasional melalui forum pertemuan MK di berbagai negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun