Definisi negara menurut perspektif hukum tercantum dalam pasal 1 Â Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tentang bentuk dan kedaulatan yang berbunyi :
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang undang dasar .
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sedangkan, menurut prespektif politik negara adalah suatu organisasi dalam suatu wiayah yang memiliki kekuasan tertinggi yang telah di sepakati dan melalui proses demokrasi yang panjang.Negara karena ada gejala sosial,gejala sosial karena ada perubahan prilaku masyarakat yang berubah seiring berjalannya waktu (di era globalisasi).Setelah munculnya gejala sosial,baru ada perubahan atau evoluasi peraturan contohnya : Perppu,Perpres,dll.Negara secara yuridis berdasar pada aturan-aturan dan tidak melihat gejala sosial.Untuk mempelajari negara,harus belajar juga gejala sosial yang ada di negara tersebut .Hakikat negara pada mulanya adalah karena kemerdekaan atau menang dari penjajahan . Sedangkan Hakekat negara Indonesia adalah untuk memberikan rasa damai. Asal mula negara berdasarkan pada kesepakatan negara atau atas dasar kesepakatan bersama. Jika dilihat berdasarkan sejarah, Negara Indonesia ada atau sah secara (de facto) semenjak Proklamasi Kemerdekaan Peraturan di suatu negara.
Lalu ada pendapat beberapa para Ahli
Ada juga beberapa ahli yang menyatakan suatu pengertian negara seperti :
* Miriam Budiardjo
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
* Max Weber
Sosiolog Max Weber mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
* Robert M MacIver Sementara MacIver menyebut negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk dapat mewujudkannya, pemerintah diberi kekuatan memaksa.
Apa itu Negara? Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang orang di daerah tertentu dan Negara merupakan suatu wilayah memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Tujuan negara adalah tercantum dalam pembukaan undang undang dasar negara idonesia tahun 1945 alinea ke 4. sedangkan tujuan negara secara umum (tidak terpaut tujuan negara lain) adalah menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negaranya.
Negara yang di kehendaki menurut saya bedasarkan prespektif ilmu negara adalah negara yang memenuhi fungsi dan tujuannya dengan baik. maksudnya adalah,di era globalisasi ini terjadi banyak sekali perubahan perilaku, inovasi teknologi memungkinan terjadinya perubahan tujuan negara. Serta negara yang memiliki kemakmuran dalam arti kenegaraan adalah kemakmuran suatu negara dan kemakmuran suatu rakyat yang menduduki negara tersebut. Kemakmuran suatu negara dapat dilihat dari pendapatan nasional di setiap negara. Pendapatan nasional tersebut berasal dari rata-rata pendapatan tiap penduduk suatu negara. Apabila indikator ekonomi tersebut baik maka kemakmuran negara tersebut juga baik, dan sebaliknya.Dan juga sya menginginkan Negara yang memiliki toleransi terhadap sesama, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri. Toleransi merupakan salah satu hal yang penting di kehidupan kita. Makna dari toleransi sendiri yaitu seperti sikap saling menghormati sesama. Namun sayangnya, pada masa sekarang ini sikap toleransi pada sesama mulai hilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H