Mohon tunggu...
Andrew Dylon Ginting
Andrew Dylon Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Relawan Pajak untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSIAP: Inilah Proyek Perpajakan Masa Depan yang Akan Mengubah Segalanya

28 Januari 2024   08:08 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:14 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda pernah merasa kesulitan dalam mengurus kewajiban perpajakan Anda? Apakah Anda pernah merasa bingung dengan sistem perpajakan yang rumit dan birokratis? Apakah Anda pernah merasa tidak puas dengan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang kurang optimal? Jika jawaban Anda ya, maka Anda tidak sendirian. Banyak wajib pajak yang mengalami hal yang sama, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri.

DJP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi perpajakan di Indonesia, seringkali menghadapi berbagai tantangan dan masalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh DJP adalah sistem perpajakan yang belum terintegrasi, aplikasi yang beragam namun belum didukung infrastruktur yang memadai, dan sistem utama yang belum berfungsi dengan baik. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, DJP tidak tinggal diam. DJP sadar bahwa perpajakan adalah hal yang dinamis dan harus mengikuti perkembangan zaman. DJP juga sadar bahwa perpajakan adalah hal yang strategis dan harus mendukung visi dan misi negara. 

Oleh karena itu, DJP melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan melalui proyek yang disebut PSIAP. PSIAP adalah singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 

Ini adalah proyek yang bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Proyek ini dimulai sejak tahun 2019 dan diharapkan selesai pada tahun 2024.


PSIAP adalah proyek perpajakan masa depan yang mengubah segalanya. Dengan PSIAP, DJP ingin menciptakan sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. 

Dengan sistem perpajakan yang demikian, DJP dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Selain itu, PSIAP juga merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu PSIAP, bagaimana manfaatnya, dan bagaimana implementasinya.


Apa itu PSIAP?

PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. COTS adalah perangkat lunak yang sudah tersedia di pasaran dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan DJP.

 Dengan menggunakan COTS, DJP dapat menghemat biaya, waktu, dan sumber daya dalam mengembangkan sistem informasi, serta dapat memanfaatkan fitur-fitur yang sudah teruji dan terstandar. Sistem informasi ini juga didukung oleh infrastruktur pendukung, seperti jaringan dan perangkat keras, yang memenuhi standar keamanan dan ketersediaan.

Proses bisnis administrasi perpajakan yang dirancang ulang dalam PSIAP meliputi seluruh siklus administrasi perpajakan, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran, data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan Taxpayer Account Management (TAM). 

Proses bisnis ini dirancang ulang dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dan otomatis, sehingga dapat mengurangi pekerjaan manual, duplikasi data, inkonsistensi informasi, dan kesalahan perhitungan, serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan perpajakan.


Apa manfaat PSIAP?

PSIAP memberikan manfaat bagi berbagai pihak, yaitu wajib pajak, pegawai DJP, instansi DJP, dan pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat PSIAP untuk masing-masing pihak:


1. Wajib pajak dapat mengurus kewajiban perpajakannya secara daring melalui portal DJP, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Portal DJP adalah situs web yang menyediakan berbagai informasi dan layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pengisian dan pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan keberatan, dan lain-lain. Wajib pajak juga mendapatkan akun yang tersimpan secara otomatis di portal DJP, sehingga dapat mengakses informasi dan layanan perpajakan dengan mudah dan cepat. Selain itu, wajib pajak dapat mengurangi biaya kepatuhan, menghindari sengketa pajak, dan mendapatkan pelayanan perpajakan yang berkualitas.

2. Pegawai DJP dapat memberikan pelayanan perpajakan yang lebih efektif dan efisien, karena sistem yang terintegrasi dan otomatis. Pegawai DJP juga dapat mengurangi pekerjaan manual, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan kapabilitas dalam memberikan pelayanan perpajakan. Pegawai DJP juga dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh sistem, seperti dashboard, notifikasi, reminder, dan lain-lain, yang dapat membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Instansi DJP dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam mengelola administrasi perpajakan, karena sistem yang andal dan akurat. Instansi DJP juga dapat meningkatkan fungsi layanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan, serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Instansi DJP juga dapat memperoleh data dan informasi perpajakan yang real time dan valid, yang dapat digunakan untuk analisis, evaluasi, dan perencanaan strategis.

4. Pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah, lembaga keuangan, mitra kerja sama, dan masyarakat, dapat memperoleh data dan informasi perpajakan yang real time dan valid, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan. Pemangku kepentingan lainnya juga dapat berinteraksi dengan DJP melalui sistem yang terbuka dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi.

Bagaimana implementasi PSIAP?

Implementasi PSIAP dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tahapan proyek yang terdiri dari rancangan umum, rancangan rinci, pembangunan dan pengujian, dan penerapan. 

Pada tahap rancangan umum, Tim PSIAP bersama vendor SI merumuskan rancangan proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan membangun sistem inti DJP yang baru. 

Pada tahap rancangan rinci, Tim PSIAP bersama vendor SI merumuskan secara lebih mendalam rancangan proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung yang telah disepakati pada tahap rancangan umum. 

Pada tahap pembangunan dan pengujian, Tim PSIAP bersama vendor SI membangun modul aplikasi sistem inti yang baru, serta melakukan pengujian sistem, instalasi, integrasi, dan penerimaan oleh pengguna. Pada tahap penerapan, sistem inti yang telah dikembangkan akan mulai diterapkan secara nasional, yang akan didahului dengan kegiatan pelatihan untuk mempersiapkan pegawai DJP sebagai pengguna sistem baru tersebut. 

Pada tahap ini, sistem inti yang baru akan menggantikan sistem inti yang lama, sehingga semua proses bisnis administrasi perpajakan akan berjalan melalui sistem inti yang baru. Pada tahap ini juga, DJP akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya, tentang cara menggunakan portal DJP dan manfaat dari PSIAP DJP.


Dengan demikian, PSIAP DJP adalah proyek perpajakan masa depan yang mengubah segalanya. Dengan PSIAP DJP, DJP dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. PSIAP DJP juga merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan masyarakat.

Namun, PSIAP DJP juga bukan tanpa tantangan. PSIAP DJP membutuhkan perubahan budaya kerja, kompetensi, dan organisasi di DJP, serta perubahan perilaku, kebijakan, dan lingkungan bisnis di luar DJP. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, DJP membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, baik internal maupun eksternal. DJP juga membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan proyek PSIAP DJP, agar dapat mencapai tujuan dan manfaat yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun