Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Interpelasi Gubernur Anies, PSI Ditinggal Sendirian oleh Partai Lain

21 November 2020   16:56 Diperbarui: 21 November 2020   17:01 2370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana Interpelasi Gubernur Anies, PSI Ditinggal Sendirian oleh Partai Lain

Oleh: Andre Vincent Wenas

Memang bikin gemas, ulah ceroboh dan melanggar protokol kesehatan yang dilakukan Anies Baswedan dengan datang sowan ke Rizieq Shihab sehari setelah deportan itu tiba di Jakarta.

Menyusul kemudian rentetan "peristiwa petamburan" dan lainnya, telah memicu Fraksi PSI di parlemen Jakarta (DPRD DKI Jakarta) untuk menginisiasi Hak Interpelasi dari parlemen.

Peristiwa Petamburan itu telah menyedot ribuan orang hingga menciptakan berkerumun yang amat berisiko bagi rakyat. Tambah lagi soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi yang dibuat oleh Anies sendiri.

Apa itu Hak Interpelasi?

Hak Interpelasi adalah hak parlemen untuk minta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakannya yang penting dan strategis. Serta kebijakan itu berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Seperti diketahui, parlemen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi pengawasan, punya dua hak lainnya lagi setelah Hak Interpelasi. Yaitu:

Hak Angket. Yaitu hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran suatu UU atau kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dan Hak Menyatakan Pendapat atas kejadian luar biasa, atas tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau pendapat tentang dugaan pelanggaran hukum (konstitusi) oleh Presiden, Wapres atau Kepala Daerah.

Perihal interpelasi itu, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dari fraksi PSI mengatakan, "Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun