Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Bertanya, 129 Juta Pemuda Indonesia Saat Ini Mau (Dibawa) ke Mana?

8 Juni 2020   14:45 Diperbarui: 9 Juni 2020   13:23 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita kutipkan saja dari disertasi Pranarka itu (hlm 368-369),

"Walaupun terdapat interdependensi antara perkembangan pemikiran mengenai Pancasila di dalam jalur politik kenegaraan di satu pihak dan dalam jalur akademis di lain pihak, antara keduanya terdapat perbedaan.

Di dalam jalur politik kenegaraan, orang berpikir untuk kepentingan mengambil keputusan praktis. Di dalam jalur akademik orang berpikir untuk sampai kepada kesimpulan kebenaran, ketetapan dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Jalur akademis mempunyai sifat terbuka untuk diskusi berkepanjangan sedang jalur politik kenegaraan mempunyai sifat decisif praktis terhadap perkembangan masyarakat.

Jalur politik kenegaraan itu mempunyai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Hukum dapat dipandang antara lain sebagai metodologi kerja yang menjadi dasar berpijak pemikiran-pemikiran mengenai Pancasila di dalam jalur politik kenegaraan.

Di dalam jalur politik kenegaraan, kata akhir itu perlu dicapai, untuk dari padanya diambil keputusan-keputusan sebagai dasar tindakan nyata.

Sebaliknya perkembangan pemikiran di dalam jalur akademis mempunyai metodologinya sendiri, sesuai dengan jenis-jenis pemikiran yang dikembangkannya dalam rangka menemukan kebenaran dan kepastian-kepastian akademis.

Di dalam jalur akademis, pemikiran itu tidak pernah sampai pada kata akhir, dan karena itu tidaklah dimaksudkan untuk membuat keputusan praktis.

Maka dari itu kesimpulan-kesimpulan akademis tidak selalu menjadi ketetapan-ketetapan politik kenegaraan. Sebaliknya ketetapan-ketetapan politik kenegaraan tidak merupakan kesimpulan-kesimpulan akademis. Ketetapan politik kenegaraan dapat berkedudukan sebagai bahan untuk dimasukkan dalam pengolahan pemikiran akademis."

Demikian dengan gamblang dijelaskan kesalingtergantungan sekaligus perbedaan antara Pancasila sebagai pemikiran politik dan Pancasila sebagai pemikiran akademis.

Pada praksisnya, Pancasila jelas merupakan sesuatu yang mendasar sekali (fundamental) sifatnya bagi kita bangsa Indonesia. Kontekstual juga pada masa sekarang ini ada banyak persoalan benturan ideologis, persoalan kenegaraan, sampai ke praktek hukum dan sosial kemasyarakatan yang menuntut Pancasila sebagai dasar dan tujuan (ideal) yang bisa membantu menyintesakan berbagai konflik horisontal yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun