Iya, tadinya LHKPN, sekarang sudah jadi e-LHKPN( tambah huruf E). Jadi bisa diakses kapan saja (24 jam) dan bisa dari mana saja (around the world).
Setelah tahap ketiga (e-announcement) maka masyarakat luas juga bisa dan boleh mengakses informasi itu. Sehingga proses pengawasan sosial bisa berjalan. Terbuka dan transparan. Keren khan?
Sebagai contoh.
Di website KPK misalnya, terlihat informasi DPRD mana saja yang sudah melaporkan dan belum melaporkan LHKPN. Kita ambil sampel dari Provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Untuk LHKPN tahun 2019, data yang tersedia (diakses tgl.5 Mei 2020 jam 23.00). WL = Wajib Lapor; BL = Belum Lapor; TK = Tingkat Kepatuhan. Ternyata ada yang sudah 100% beres, tapi ada juga yang belum, padahal tenggat waktunya 30 April 2020 lalu sudah lewat. Padahal itu setelah perpanjangan waktu lantaran Covid-19.
Data LHKPN untuk DPRD di wilayah Sulut:
Prov.Sulut, WL 45, BL 10, TK 77,78%
Kab.BolMong, WL 30, BL 0, TK 100%
Kab.BolSel, WL 20, BL 0, TK 100%
Kab.BolTim, WL 21, BL 5, TK 76,19%
Kab.BolmUt, WL 20, BL 0, TK 100%