Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kalau LHKPN itu Wajib, Mengapa Ada yang Belum Setor?

6 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 6 Mei 2020   11:51 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iya, tadinya LHKPN, sekarang sudah jadi e-LHKPN( tambah huruf E). Jadi bisa diakses kapan saja (24 jam) dan bisa dari mana saja (around the world).

Setelah tahap ketiga (e-announcement) maka masyarakat luas juga bisa dan boleh mengakses informasi itu. Sehingga proses pengawasan sosial bisa berjalan. Terbuka dan transparan. Keren khan?

Sebagai contoh.

Di website KPK misalnya, terlihat informasi DPRD mana saja yang sudah melaporkan dan belum melaporkan LHKPN. Kita ambil sampel dari Provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Untuk LHKPN tahun 2019, data yang tersedia (diakses tgl.5 Mei 2020 jam 23.00). WL = Wajib Lapor; BL = Belum Lapor; TK = Tingkat Kepatuhan. Ternyata ada yang sudah 100% beres, tapi ada juga yang belum, padahal tenggat waktunya 30 April 2020 lalu sudah lewat. Padahal itu setelah perpanjangan waktu lantaran Covid-19.

Data LHKPN untuk DPRD di wilayah Sulut:

Prov.Sulut, WL 45, BL 10, TK 77,78%

Kab.BolMong, WL 30, BL 0, TK 100%

Kab.BolSel, WL 20, BL 0, TK 100%

Kab.BolTim, WL 21, BL 5, TK 76,19%

Kab.BolmUt, WL 20, BL 0, TK 100%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun