Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Keringanan Cicilan Kredit, Antara Akhlak dan Aji Mumpung

29 Maret 2020   13:14 Diperbarui: 29 Maret 2020   14:54 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Suatu tawaran pertolongan berdasarkan itikad baik semestinyalah diterima dan disambut sikap yang baik pula.

Menghadapi krisis akibat virus Corona ini pemerintah mengupayakan segala daya untuk sedikit meringankan beban hidup. Terutama bagi rakyat kelas bawah yang sedang memutar ekonomi kerakyatan. Salah satunya dari segi keuangan.

OJK baru-baru ini telah memberikan ruang lebih lega kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Gampangnya, ada kebijakan keringanan cicilan kredit.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu rakyat di masa sulit. Ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Tidak ada satu pun negara yang siap dengan bencana Covid19 ini. Di tengah bencana yang memang tidak direncanakan ini, modal sosial suatu bangsalah yang akan dapat meredam kekisruhan dan mempercepat penanggulangannya.

Modal sosial itu adalah solidaritas antar anak bangsa, semangat gotong-royong, yang menjadi inti dan sari pati dari Pancasila. Sebagai fondasi, dasar negara, maupun sebagai filosofi, pandangan hidup bangsa Indonesia.

Dalam aturan ini, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi utang kepada perusahaan termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Keringanan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha. Utamanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tukang ojek dan supir taksi.

"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi mereka Pak Jokowi mengatakan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran. "Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun