Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang-undang Berbasis Agama: Sudahlah Hapus Saja!

23 Desember 2019   12:00 Diperbarui: 23 Desember 2019   12:28 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam suatu diskusi bersama Prof. Arbi Sanit (Universitas Indonesia) dan beberapa cendekiawan lain, diungkap bahwa selama ini ternyata negara telah terlalu jauh mencampuri urusan privat warganya. Soal keyakinan beragama adalah ranah privat. Tatkalah kerancuan antara mengurus peraturan untuk tatanan hidup di ranah publik (forum publicum) tercampur dengan urusan yang seyogianya menjadi ranah pribadi (forum privatum) maka harmoni dan stabilitas sosial terganggu. Dampaknya bisa kemana-mana (ekonomi/bisnis, politik, kebudayaan, hubungan internasional, dst).

Sudah jadi rahasia publik (tahu sama tahu) lah bahwa celah korupsi dan bancakan terbuka lebar lantaran klaim-klaim pihak tertentu yang merasa berhak untuk memberikan cap (label) halal bagi produk atau urusan-urusan tertentu. Playing God (berperan laksana tuhan) bisa menentukan orang masuk neraka atau surga sudah jadi komoditi dagangan para penjaja ayat karbitan.

Sudahlah, hentikan labelisasi halal oleh lembaga negara atau partikelir (ormas). Wajibkan saja para produsen untuk secara jelas mendeklarasikan isi/racikan dari produk makanannya (atau bahkan untuk setiap produk yang ditawarkan). Apakah mengandung unsur tertentu yang dianggap haram oleh kelompok tertentu itu harus jelas terpampang dalam label produk. Biarkan masyarakat yang menentukan selanjutnya. Didik saja masyarakat untuk teliti sebelum membeli atau mengonsumsi. Bikin rakyat jadi pandai dan kritis. Jangan perlakukan masyarakat seperti boneka bodoh (dummy) yang tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Ini baru soal Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ada banyak penyusupan legal lain yang berbau agama tertentu yang masuk ke dalam aturan-aturan di ranah publik dan dilegitimasi oleh oknum kekuasaan (lewat legislatif, eksekutif dan yudikatif). Itu semua harus dibersihkan juga!

Belajarlah dari sejarah dunia juga. Tatkala terjadi gerakan intoleransi massif di Eropa abad ke-17, dimana kaum Protestantisme ditindas oleh kaum Katolik, John Locke angkat bicara. Traktatnya yang berjudul 'Epistola de Tolerantia' (tahun 1685) lalu diterjemahkan jadi 'A Letter Concerning Toleration' (tahun 1689) lahir dari keprihatinannya terhadap konflik antar-agama di Eropa (Katolik vs Protestantisme di Inggris: Independent, Baptists, Congregationalists, Quakers). Kemudian Voltaire dan Rousseau mendukung ide John Locke itu, lantaran di Perancis pun yang mayoritas Katolik juga menindas (memaksakan kehendak) terhadap minoritas Protestan.

Bahkan, konflik antar-agama Katolik dan Protestan di Perancis ini sampai masuk ke balairung istana Raja Louis XIV. Negara campur tangan dan akhirnya memperburuk situasi, gara-gara dicabutnya Edit de Nantes di tahun 1685 berakibat lebih dari 200 ribu penganut Protestan ngungsi ke Belanda dan Prusia. Runyam khan?

Rasa muak dan kebencian Voltaire akibat diskriminasi dan ketidakadilan kaum Katolik ini memuncak, ia menulis 'Traite sur la tolerance 1763'. Di situ ia menggugat dan mengritik terutama para pastor dan pemeluk agama Katolik yang sangat intoleran pada waktu itu. "Tinggalkan intoleransi dan kepicikan pandangan!", seru Voltaire. Ia pun seolah berteriak nyaring, "Fanatisme dan kebodohan adalah penyakit segala jaman! Atas dasar apa manusia yang diciptakan bebas bisa memaksa yang lain untuk berpikir seperti dirinya?". Jeritan Voltaire masih terus bergaung sampai detik ini.

Ada lagi perang tigapuluh tahun (1618-1648), pelakunya masih sama antar pemeluk agama Katolik versus Protestan, sampai melibatkan beberapa negara Eropa. Konyol sekali bukan? Perang ini baru usai dengan Perjanjian Westphalia (1648) yang diratifikasi oleh raja-raja kedua pihak. Yang Katolik di Munster, dan yang Protestan di Osnabruck. Infantil! Sangat kekanak-kanakan!

Namun akibatnya, sisa-sisa perang yang meninggalkan penderitaan fisik, juga luka batin dan sakit hatinya masyarakat membekas dalam sanubari terdalam dan mempengaruhi paradigma sosial disana. Hegel misalnya, ia jadi sangat kritis terhadap Kristianisme.

Sampai ke Revolusi Perancis tahun 1789, yang melahirkan ide besar tentang Hak Asasi Manusia berdasar nilai-nilai: Kebebasan (liberte), Kesamaan (egalite) dan Persaudaraan (fraternite). Para pemikir sosial abad ke-19 seperti Saint-Simon, Charles Fourier, Joseph Proudhon dan Ferdinand Lassalle merupakan pembela kepentingan mereka yang tertindas, mengritik peran agama yang de facto telah mengabaikan bahkan ikut melanggengkan penderitaan kaum tertindas. Pemikiran dan gagasan mereka sangat kritis terhadap teologi yang tidak berakar pada realitas. Obsesi perjuangan mereka adalah pada nilai-nilai kesetaraan dan keadilan.

Dari peristiwa sejarah dunia ini kita belajar bahwa semakin merambahnya cengkeraman agama pada segala sendi kehidupan publik (kenegaraan) akan selalu melahirkan berbagai bentuk resistensi. Karena memang dalam tatanan kebhinekaan (yang pasti juga ramai dan meriah), tidak bisa dipaksakan suatu monotonia (satu nuansa yang amat membosankan). Memang, kebebasan dan rasionalitas cenderung akan kritis terhadap agama. Praktek keagamaan adalah urusan privat (dan untuk komunitas tertentu saja), negara tidak perlu ikut campur. Negara mengurus hal yang berkaitan dengan kehidupan bersama masyarakat sebagai warga suatu negara yang aman, damai dan adil-sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun