Mohon tunggu...
Andre Agustianto
Andre Agustianto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa Harus Lewat BAZNAS?

10 Juli 2015   05:39 Diperbarui: 10 Juli 2015   05:40 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Semenjak pertama kali menerima amanat untuk menjadi tim relawan BAZNAS Yogyakarta dalam kegiatan fundraising, sosialisasi sekaligus edukasi zakat terhadap masyarakat Ramadhan tahun ini, ada sebuah pertanyaan besar mengganjal di hati yang sekaligus menjadi kekhawatiran andaikata pertanyaan tersebut dilontarkan oleh seorang calon muzakki (wajib zakat) ketika sedang berkonsultasi, yaitu, “Kenapa saya harus berzakat melalui BAZNAS?”

Sebuah pertanyaan yang sederhana memang, namun jika mencermati kebiasaan masyarakat Indonesia yang cenderung lebih suka untuk membagikan zakatnya secara langsung kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat), tentu pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab secara tepat, cermat dan memahamkan.

Karena konsekwensi jika jawaban yang kita berikan masih mengambang, tidak menutup kemungkinan menjadikkan muzakki mengurungkan niatnya untuk membayar zakat via BAZNAS dan memilih untuk kembali mendistribusikan dananya secara mandiri lagi.

Salah? Memang tidak. hanya saja sangat disayangkan jika benar terjadi demikian. Tersebab dengan begitu, visi misi BAZNAS yang ingin menjadi sentra penghimpunan dan pendayagunaan zakat nasional yang sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern, sehingga mampu memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait akan menjadi terkendala.

Oleh karenanya, setidaknya terdapat beberapa poin dari pandangan penulis secara pribadi yang bisa dijadikan pijakan oleh para relawan dalam menjawab pertanyaan muzakki diatas, sekaligus poin-poin tersebut dapat dijadikan pertimbangan bagi para muzakki yang saat ini sedang memiliki niat untuk membagikan zakatnya secara langsung. Paling tidak, agar sejenak mau memikirkan ulang tentang niatnya tersebut, syukur-syukur berubah pikiran dan berkeinginan membayarkan zakatnya kepada amil zakat (BAZNAS).

 1. Aman dan Terpercaya

Masih ingat dengan berita September 2008 yang mengisahkan sebanyak 21 orang meninggal dunia di Pasuruan karena terinjak-injak sesama kawannya saat berebut menerima jatah zakat maal sebesar Rp. 30.000,-? Atau berita-berita serupa lainnya yang mengisahkan tentang begitu berpayah-payahnya kaum fakir miskin harus rela berhimpit-himpit dengan sesama, di terik siang hari bulan Ramdhan yang tak jarang menimbulkan korban baik luka hingga meninggal dunia hanya untuk memperebutkan nominal uang yang tidak sebanding dengan resiko yang diterimanya?

 Cerita seperti ini tentu saja tidak akan pernah terjadi jika muzakki sedari awal lebih memilih untuk mempercayakan distribusi zakatnya kepada amil zakat yang profesional. Selain itu, ditinjau dari segi nilai etika kepatutan, hal lain apa yang bisa diambil dari proses pendistribusian dengan pola seperti ini (langsung) selain hanya menunjukkan dua hal yang paling menonjol: Pertama, ironisme jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin. Kedua, rendahnya harga diri umat Islam yang rela berdesak-desakan mempertaruhkan nyawa hanya karena sejumlah nominal yang tak seberapa.

 Hal semacam ini harus disadari oleh para muzakki, jangan sampai ibadah sosial yang secara substansi bertujuan untuk menyejahterakan, berubah menjadi menyengsarakan kaum dhuafa’. Toh, bukannya sedekah yang terbaik adalah sedekah yang tersembunyi dan hanya diketahui oleh pelaku dan Tuhan-Nya?

 Kemudian bukankah hal demikian itu rentan sekali dihinggapi penyakit riya’ yang dengan mudah meluluh lantakkan pahala zakat? (ini loh rumah gue penuh antri orang-orang miskin yang mau mengambil zakat di rumah gue).

 Di sisi lain, ditilik dari segi kepercayaan, amanah UU N0. 23 Tahun 2011 pasal 18 ayat (2) huruf (h) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang keharusan BAZNAS dalam melaksanakan audit keuangan dan audit syariah cukup menjadi menjadi jawaban bagi para muzakki yang masih menyangsikan transparansi BAZNAS.

 2. Distribusi yang Merata dan Tepat Sasaran

Salah satu fungsi kewajiban zakat ditinjau dari segi sosial adalah menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin, utamanya yang tinggal (hidup) secara berdampingan dalam satu lokasi pemukiman.

Alasan seperti inilah yang kerap kali dipergunakan oleh muzakki yang enggan membayarkan zakat kepada BAZNAS. Mereka mengkhawatirkan tidak tersampaikannya fungsi sosial yang satu ini, sehingga berdampak timbulnya fitnah dimasyarakat. Lebih-lebih jika nantinya, jangkauan distribusi BAZNAS ternyata tidak meng-cover seluruh warga miskin daerah tempat tinggal muzakki yang selama ini telah berstatus penerima tetap tiap tahun.

 Jika menggunakan pertimbangan singkat, maka argumen seperti ini sangat bisa dibenarkan. Akan tetapi jika menggunakan pertimbangan jangka panjang, maka argumen seperti itu tidak sepenuhnya tepat.

 Artinya begini, sentralisasi perihal fundraising, pengelolaan dan distribusi secara profesioanal yang dilakukan badan amil zakat, tentu menggunakan pola dan metode yang terukur dan terdata. Terlebih dalam proses distribusi, kaitannya dengan kesejahteraan kaum dhuafa’, maka data yang digunakan adalah berdasarkan skala prioritas, sehingga cakupannya pun akan selalu mengalami revisi, baik itu berupa penambahan (seiring masuknya data baru mustahiq) maupun pengurangan (seiring berubahnya status mustahiq-muzakki).

 Dengan pola seperti ini, memang memungkinkan bagi lembaga amil zakat untuk belum menjangkau pendistribusiannya pada seluruh mustahiq di daerah muzakki sendiri. Belum lagi ditambah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat di BAZNAS menjadikan dana yang tersedia tidak cukup meng-cover keseluruhan. Namun demikian, tidak berarti mustahiq tersebut memenjadi tidak terjangkau terus-menerus.

 Maksudnya, apabila kesadaran masyarakat untuk membayarkan zakatnya kepada amil zakat resmi (BAZNAS) semakin tinggi, dana yang dihimpun semakin banyak dan individu penerima tetap zakat daerah muzakki telah dinyatakan sebagai benar-benar mustahiq, maka bukan hal yang mustahil BAZNAS untuk meng-cover-nya.

 Menurut penuturan seorang kawan yang berstatus amil zakat BAZNAS senior Yogyakarta. Memang bagian inilah yang tersulit dalam hal pemahaman kepada masyarakat. Demikian itu, lantaran muzakki sendiri lah nanti yang langsung bersinggungan dengan kaum dhuafa’, sehingga ketakutan akan timbulnya fitnah sangat rentan sekali.

 Oleh karenanya dalam hal ini, seringkali dalam sesi konsultasi, diberikan solusi kepada muzakki yang berada dalam kondisi tersebut untuk sementara waktu dipersilahkan membagi besaran zakat yang dibayarkannya menjadi dua, sebagian untuk BAZNAS dan sebagian lagi distribusi langsung dengan prosentase bebas. Dimisalkan ada seorang yang terkena wajib zakat sebesar Rp. 2.500.000,- maka dia bisa memecahnya Rp. 1.250.000,- untuk BAZNAS dan Rp. 1.250.000,- dibagi secara langsung. Atau berapapun prosentasenya.

 Adapun tujuan dari pemberian solusi tersebut adalah upaya harmonisasi solusi dari permasalahan yang ada, yakni: pembayaran kepada BAZNAS difungsikan sebagai dukungan masyarakat akan pola pengelolaan zakat yang professional dan merata. Sedangkan pembayaran langsung kepada masyarakat adalah untuk menghindari fitnah sembari menunggu jangkauan BAZNAS ke daerah muzakki.

 3. Program Pemberdayaan yang Lebih Produktif dan Variatif

Jika muzakki mendistribusikan dana zakatnya secara langsung, maka sudah bisa dipastikan jika pola pentasharrufan yang digunakan oleh mustahiq adalah praktis-konsumtif, artinya dana yang diterimanya akan begitu saja habis setelah diterimakan dan dibelanjakan tanpa bisa mengubah apapun dari kondisi mustahiq.

Lain halnya jika membayarkan zakat melalui BAZNAS. Dana yang berhasil dihimpun tidak langsung begitu saja di bagikan tanpa pemberdayaan lebih lanjut. Ada upaya BAZNAS untuk menjadikan dana yang diterima mustahik lebih bermanfaat dalam jangka panjang, sehingga dengan dana yang diterimakan itu, diharapkan bisa merubah kondisi mustahiq agar kedepan lebih baik, salah satunya adalah dengan proses pendampingan usaha misalnya.

Upaya tersebut bukan berarti menegasikan jika dana yang dihimpun adalah hak milik para ashnaf. Dalam pendistribusiannya, BAZNAS lebih menitik beratkan pola distribusi dengan bersandar pada aspek maqashid syariah. Inilah yang ditengarai kemudian melahirkan adagium “memberdayakan mustahiq sehingga bisa menjadi muzakki”

 Program-program yang berkelanjutan dan bersifat produktif itu bisa dilihat sebagaimana yang dicanangkan oleh salah satunya BAZNAS kota Yogyakarta, seperti: Program Yogya Taqwa (untuk kepentingan syiar Islam), Program Yogya Cerdas (Beasiswa dan santunan kepada siswa kurang mampu), Program Yogya Sejahtera (meningkatkan kesejahteraan ekonomi jama’ah, yatim, dhuafa, difabel, ustadz, dll.) dan terakhir Program Yogya Peduli (bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena musibah) kesehatan, pendidikan, dan bantuan usaha kepada masyarakat fakir dan miskin.

 4.  Lebih “Nyunnah”

Poin terakhir, yang menjadi alasan kenapa harus membayar zakat melalui BAZNAS adalah, lantaran lebih “nyunnah”.

Bukankah pada saat Rasulullah Saw. masih hidup beliau memerintahkan beberapa sahabat untuk bertindak sebagai amil dan tidak pernah mencontohkan distribusi zakat secara langsung?

Bukankah tradisi tersebut juga pada akhirnya dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin yang mewajibkan masyarakat untuk membayar zakat melalui baitul mal?

Walhasil, dengan memahami fakta sejarah tersebut secara seksama, kita seharusnya bisa mengambil hikmah, jika sedari awal, Rasulullah Saw. memang menghendaki adanya campur tangan penguasa dalam hal distribusi. Klaim ini dikuatkan dengan perintah Allah pada surat al-Taubah ayat 103 dengan menggunakan diksi “Khudz” sebuah perintah yang bermakna “ambillah” tidak sekedar “bagilah”. Ini tidak lain ditujukan agar penghimpunan dan pendistribusian zakat lebih tertib dan professional.

 

Dengan begitu, pertanyaannya sekarang adalah

masihkah berfikir jika membagikan zakat secara langsung itu lebih baik?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun