KORUPSI DANA BANSOS MENGALIR SAMPAI JAUH
Sumber : CNN Indonesia
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk melihat framing berita penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan pandemi yang dimuat di Kompas.com. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dimana metode yang digunakan adalah tiga berita Kompas.com terbitan Desember 2020 dengan model framing analisis Robert N. Entmant.Â
Ada empat komponen utama dalam analisis framing Entmant: mendefinisikan masalah, mendiagnosis penyebab, membuat pertimbangan moral dan rekomendasi pengobatan. Hasilnya menunjukkan bahwa Kompas.com berusaha membuat citra positif untuk Kementerian Sosial.Â
Kompas.com juga mencoba menonjolkan sisi lain Juliari Batubara seperti fokus pada kekayaan pribadi dan prestasinya sebelum menjabat Menteri Sosial. Tidak ada detail dan berita spesifik tentang penangkapannya. Sudut pandang Kompas.com mungkin dipengaruhi oleh pihak ketiga, salah satunya adalah kepentingan konglomerasi media di Indonesia.Â
Mereka sering membuat kata-kata yang ambigu dan tidak jelas dalam berita kasus korupsi untuk menyenangkan para pemangku kepentingan.
Kata kunci: analisis framing, berita kasus korupsi, juliari batubara, media online
I. PendahuluanÂ
Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Saiful seorang pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, bahwa ada tiga dampak besar pandemi Covid-19 bagi perekonomian nasional:
- Melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli.
- Melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha.
- Pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Akibat dampak tersebut, pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UKM/UMKM.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden