Mohon tunggu...
Andres Afandi
Andres Afandi Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahan Pasar Segar dalam Sengketa, Dewan Minta PTSP Jangan Terbitkan IMB

7 Agustus 2018   14:10 Diperbarui: 7 Agustus 2018   14:24 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melalui Komisi A bidang Pemerintahan mengingatkan pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan

Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar agar tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di area Pasar Segar yang diketahui dibangun tanpa mengikuti atuaran yang ada (tanpa IMB).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara menegaskan, proses penerbitan IMB wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Yakni wajib memiliki kelengkapan berkas berupa sertifikat, PBB dan berkas lainnya. Sehingga jika saah satu dari aspek tersebut belum terpenuhi, maka pengajuan pengurusan IMB tak bisa diproses.

"Makanya, kalau pihak pengelola Pasar Segar baru mau mengurus IMB untuk bangunannya yang sudah jadi, saya larang keras pihak PTSP dan Kecamatan untuk

memproses dan menerbitkan izinnya. Saya tidak mau nanti di belakang hari justru pemerintah kota yang diproses hukum," kata Abdi, kemarin.

Ia meminta agar instansi terkait yang berwenang memproses dan menerbitkan izin menyeleksi pengajuan yang masuk sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita kan tahu, untuk menerbitkan suatu IMB kan jelas. Ada rekomendasi dari lurah, camat, dan paling penting adalah aspek legalitas, yakni sertifikat dan PBB.

Itu kan dokumen wajib untuk IMB. Pertanyaanya, apakah pihak pengelola disini betul sebagai pemilik lahan itu? Kan belum ada petunjuk hukumnya karena

masih berstatus sengketa. Jadi jangan dulu bergerak seolah dia mi yang punya itu tempat," tegas Abdi.

Apalagi, lanjut Abdi, saat ini Komisi A DPRD Makassar juga telah menerima surat terkait permasalahan di Pasar Segar tersebut. Sehingga dalam waktu dekat,

pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sembari menunggu surat dari pimpinan untuk ditindaklanjuti bersama Pemkot Makassar, dalam hal ini DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

"Saya sangat wanti-wanti ini. Pokoknya saya minta jangan lakukan hal-hal di luar sistem dalam proses penerbitan IMB sebelum ada kejelasana putusan atau status

hukum dari permasalahan lahan tersebut. Tidak mungkin kita terbitkan izin kepada pihak yang memiliki dokumen yang tidak sesuai toh? Makanya harus jelas dulu status lahannya," ujarnya.

Sebelumnya, DTRB Kota Makassar mengaku telah melakukan pertemuan bersama stake holder terkait membahas persoalan pembangunan 78 lods di area Pasar Segar oleh PT Sinar Galesong selaku pengelola yang dilakukan tanpa izin (IMB).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan DTRB Kota Makassar, Ridwan Kanro mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak PT Sinar Galesong.

"Jadi, selain sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 untuk penutupan 78 lods tersebut, kami juga telah memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola Pasar Segar," kata Ridwan, Kamis (2/8) lalu.

Menurut Ridwan, jika hingga satu minggu ke depan belum ada respon dari pihak pengelola terkait surat peringatan yang telah dilayangkan, maka DTRB akan menindaklanjutinya dengan melayangkan SP-3.

"Jika 10 hari setelah SP-3 keluar dan belum juga ada penindakan, maka akan dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Kami akan menunggu petunjuk dari kepala

Dinas Tata Ruang. Bila Kepala Dinas mengatakan untuk secepatnya melayangkan SP-3, maka tidak lama lagi akan ada penyegelan," ujarnya.

Terkait tindak lanjut berupa pembongkaran, Ridwan mengatakan, pihak DTRB akan berkordinasi kembali bersama sejumlah instansi terkait, kecamatan dan kelurahan, sambil menunggu perintah pimpinan.

"Kalau setelah kita SP-3 dan ada instruksi bongkar dari pimpinan, pasti kita bongkar. Sebab Dinas PU dan Satpol PP sudah siap, sisa arahan dari pimpinan. Lagi pula, instruksi pak wali juga supaya kita menunggu dan mengikuti semua proses agar tidak menyalahi aturan," jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar mengaku sudah dipanggil langsung oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, membahas adanya laporan terkait pembangunan tanpa izin yang dilakukan di atas lahan sengketa di area Pasar Segar tersebut.

"Beberapa waktu lalu saya juga dipanggil rapat. Yang jelas, pak wali mengarahkan agar ini diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang ada. Karena ini kan

yang dipersoalkan sengketanya. Kemudian melihat bukti kepemilikan dari pihak yang bersengketa, masing-masing mengakui bahwa itu lahan miliknya. Yang jelas kita tidak ada intervensi dalam persoalan begitu, dan kita serahkan semuanya pada proses hukum," kata Andi Pangeran.

Sekadar diketahui, Lurah Pandang juga sebelumnya telah dua kali melayangkan surat teguran, yakni pada 11 April 2017 dan 29 Desember 2017 kepada PT Sinar Galesong selaku pengelola Pasar Segar yang tetap melaksanakan pembangunan di atas lahan yang masih menjadi sengketa tersebut.

Dalam surat tertanggal 11 April 2017 tersebut, Lurah Pandang juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menindak lanjuti perhononan rekomendasi untuk penerbitan IMB yang diajukan oleh PT Sinar Galesong. Sebab, proses hukum dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Pakkawa Bin Mandja di lokasi yang sama. Sehingga pihak kelurahan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu. (and-fdl/opa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun