Mohon tunggu...
Andres Afandi
Andres Afandi Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahan Pasar Segar dalam Sengketa, Dewan Minta PTSP Jangan Terbitkan IMB

7 Agustus 2018   14:10 Diperbarui: 7 Agustus 2018   14:24 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar mengaku sudah dipanggil langsung oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, membahas adanya laporan terkait pembangunan tanpa izin yang dilakukan di atas lahan sengketa di area Pasar Segar tersebut.

"Beberapa waktu lalu saya juga dipanggil rapat. Yang jelas, pak wali mengarahkan agar ini diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang ada. Karena ini kan

yang dipersoalkan sengketanya. Kemudian melihat bukti kepemilikan dari pihak yang bersengketa, masing-masing mengakui bahwa itu lahan miliknya. Yang jelas kita tidak ada intervensi dalam persoalan begitu, dan kita serahkan semuanya pada proses hukum," kata Andi Pangeran.

Sekadar diketahui, Lurah Pandang juga sebelumnya telah dua kali melayangkan surat teguran, yakni pada 11 April 2017 dan 29 Desember 2017 kepada PT Sinar Galesong selaku pengelola Pasar Segar yang tetap melaksanakan pembangunan di atas lahan yang masih menjadi sengketa tersebut.

Dalam surat tertanggal 11 April 2017 tersebut, Lurah Pandang juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menindak lanjuti perhononan rekomendasi untuk penerbitan IMB yang diajukan oleh PT Sinar Galesong. Sebab, proses hukum dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Pakkawa Bin Mandja di lokasi yang sama. Sehingga pihak kelurahan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu. (and-fdl/opa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun