Mohon tunggu...
Andre Ratuanak
Andre Ratuanak Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi Hukum

Penulis adalah Peneliti dan Pengajar Hukum Pidana dan Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kesalahan Penggunaan Istilah Omnibus Law

24 Januari 2020   22:14 Diperbarui: 24 Januari 2020   22:16 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi begini, Omnibus Law itu kalau masih berupa usulan, gagasan atau rancangan disebut dengan Omnibus Bill (bukan Omnibus Law), kalau sudah disahkan oleh otoritas yang berwenang disebut dengan Omnibus Act (sekali lagi bukan Omnibus Law).

Istilah Omnibus Law digunakan hanya untuk menunjukan sifat atau bentuk dari suatu peraturan tersebut. Itupun secara kaidah bahasa hanya dapat digunakan oleh negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resminya karena dalam istilah tersebut terdapat satu istilah asing (latin) yang disandingkan dengan bahasa resmi (Inggris).

Sedangkan bagi negara yang tidak berbahasa Inggris sebagai bahasa resminya seperti Indonesia, istilah Omnibus Law mengandung dua bahasa asing yang berbeda dalam satu istilah (Latin dan Inggris), dan dalam kaidah bahasa itu buruk dan memalukan.

Kalau kita tetap memilih menggunakan istilah asing maka kita harus memilih hanya satu bahasa asing dalam satu istilah (bukan dua seperti sekarang), karena bahasa Inggris pun tidak memiliki padanan kata serupa, maka pilihan kita adalah menggunakan istilah Latin atau Latin + Indonesia. Kita bisa menggunakan istilah "Lex Omnibus" untuk Latin murni atau "Hukum Omnibus" untuk Latin + Indonesia.

Istilah Omnibus Law berasal dari kata "omnibus" dalam bahasa Latin yang berarti semua, keseluruhan atau segalanya, sedangkan kata "law" berasal dari bahasa Inggris yang secara etimologis berasal dari kata "lex" dalam bahasa Latin yang berarti kaidah. Jadi seyogyanya, istilah yang sepatutnya digunakan adalah "Lex Omnibus" untuk sebuah istilah yang secara umum kemudian diartikan sebagai "kaidah untuk segalanya".

Pada kenyataannya, sebagai sebuah kaidah Omnibus Law ini memiliki batasan-batasan. Pengartian "untuk segalanya" tidak benar-benar diartikan sebagai untuk segalanya karena dibatasi pada isu-isu, kategori-kategori atau bidang-bidang tertentu. Hal ini membuat pengartian kata "omnibus" tidak benar-benar omnibus.

Penggunaan istilah Omnibus Law atau Lex Omnibus atau Hukum Omnibus itupun tidak dapat berdiri telanjang tanpa disertai keterangan objek. Jadi tidak bisa Omnibus Law titik (.) tetapi harus disertai keterangan Omnibus Law tentang apa, apa adalah keterangan objek yang diatur.
Contoh: Omnibus Law in Criminal atau Hukum Omnibus tentang Pidana.
Jadi harus ada keterangan objek dibelakangnya untuk menunjukan ini hukum omnibus tentang apa karena tidak ada hukum yang benar-benar omnibus, atau benar-benar mengatur segala hal tanpa kecuali.

Andreas M D Ratuanak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun