Mohon tunggu...
Andre Ratuanak
Andre Ratuanak Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi Hukum

Penulis adalah Peneliti dan Pengajar Hukum Pidana dan Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tidak Semua Masyarakat Adat adalah Masyarakat Hukum Adat, Ambigu dalam Peristilahan

14 Agustus 2019   03:13 Diperbarui: 24 Juni 2021   07:51 5628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidak Semua Masyarakat Adat adalah Masyarakat Hukum Adat, Ambigu dalam Peristilahan. | Kompas

Semua masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat, tetapi tidak sebaliknya. Tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat. Kerap orang mengalami Kesalahan pemahaman dalam membedakan dan menentukan mana yang merupakan masyarakat adat dan mana yang merupakan masyarakat hukum adat. 

Kesalahan pemahaman ini bukan saja terjadi pada masyarakat awam maupun pemerintah melainkan juga para peneliti, termasuk peneliti ilmu hukum. Masih ada saja peneliti yang ambigu dalam menilai suatu masyarakat sebagai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Ini mungkin terlihat sepele namun bisa berakibat fatal karena pemahaman ini bersifat elementer. Kalau pemahaman dasar saja sudah salah akan sulit kita mengaharapkan kesimpulan yang benar.

Ambiguistik dalam Penggunaan Istilah

Bukan hanya dalam narasi informal sehari-hari termasuk di media masa, bahkan ambigu dalam penggunaan istilah ini kerap dijumpai di dalam peraturan perundangan dan ulasan-ulasan akademik baik itu berbentuk buku teks maupun jurnal-jurnal ilmiah. 

Baca juga: Banu, Hukum Adat Konservasi Lingkungan Hidup Suku Dawan (Timor)

Dalam peraturan perundangan, penggunaan kedua istilah ini baik masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat kerap digunakan bergantian dalam beberapa peraturan perundangan, namun mengarah pada satu subjek yang sama. 

Namun ada juga mendapat perubahan istilah di dalam perubahan undang-undang, dimana pada undang-undang mula menggunakan istilah masyarakat adat kemudian dalam undang-undang perubahan menggunakan istilah masyarakat hukum adat. Perubahan istilah ini tentu mengandung konsekuensi perubahan terhadap subjek. 

Namun dalam ulasannya, termasuk dalam ulasan akademik kerap disamakan pemahaman terhadap dua subjek hukum tersebut yang jelas berbeda baik secara luasan maupun karakteristiknya.

Dalam dunia internasional juga terdapat ambigu penggunaan istilah masyarakat adat. Sering ditemukan penggunaan istilah yang berbeda untuk suatu subjek yang sama antara lain indigenous people, traditional society, native society, tribal society, aboriginals community, dan lain-lain. Semua istilah itu kebanyakan menunjuk pada satu subjek yang sama yaitu masyarakat adat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Adat di Tanah Jawa Tengah

Bagaimana Mencirikan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat?

Sebagai subjek hukum, kita dapat membedakan karakteristik masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Karakteristik masyarakat adat dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut:

  • Adanya kesatuan genealogis dan /atau teritoris masyarakat tradisional tertentu;
  • Adanya wilayah dan batas wilayah tersebut;
  • Adanya lembaga dan perangkat pemerintahan tradisonal pada masyarakat tersebut, serta;
  • Adanya norma yang mengatur tata hidup masyarakat tersebut.

Sedangkan karakteristik masyarakat hukum adat mencakup unsur-unsur yang dimiliki masyarakat adat di atas dan unsur tambahan yaitu:

  • Adanya hukum tradisional yang berlaku;
  • Adanya lembaga dan perangkat hukum yang menegakan peraturan hukum tersebut.

Jadi dapat dilihat bahwa masyarakat adat lebih luas dari pada masyarakat hukum adat. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat hukum adat adalah bagian dari keseluruhan masyarakat adat, namun tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat. Untuk menjadi masyarakat hukum adat suatu masyarakat adat haruslah memenuhi dua kriteria tambahan yaitu memiliki hukum adat yang masih berlaku dan memiliki parangkat untuk menegakan hukum tersebut.

Baca juga: Deforestasi: Nestapa bagi Masyarakat Adat

Bagaimana Kriteria Hukum Adat Itu?

Sebagai sebuah hukum, hukum adat haruslah memiliki kriteria yang sama dengan hukum lainnya. Adanya seperangkat aturan berisikan perintah, larangan, perkenan dan tata cara, dibuat oleh suatu lembaga tertentu yang berwenang, mengandung sanksi dan penghargaan yang dipatuhi oleh masyarakat yang menyatakan atau dinyatakan tunduk pada aturan tersebut serta ada terdapat perangkat penegakan hukum tersebut.

Walaupun hukum adat memiliki kriteria yang sama dengan hukum lainnya, namun ada kriteria khas dari hukum adat, yaitu tidak menjadi kewajiban bersifat "lex scripta" artinya hukum adat tidak harus dinyatakan secara tertulis, namun bisa merupakan "lex verba" dan hukum adat juga tidak menjadi keharusan bersifat "lex stricta" karena hukum adat dapat dinarasikan dalam metafora-metafora yang membutuhkan penafsiran metaforik terhadap suatu aturan terhadap konteks tempo atau datum dibuatkannya aturan tersebut kepada konteks tempo atau datum ditegakannya aturan tersebut. Artinya hukum adat dapat ditafsirkan di luar penafsiran gramatikal atau arti kata yang sebenarnya secara harafiah tetapi harus ditafsirkan sesuai konteks tempat dan waktu serta peruntukannya.

Andreas Ratuanak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun