Sebagai subjek hukum, kita dapat membedakan karakteristik masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Karakteristik masyarakat adat dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya kesatuan genealogis dan /atau teritoris masyarakat tradisional tertentu;
- Adanya wilayah dan batas wilayah tersebut;
- Adanya lembaga dan perangkat pemerintahan tradisonal pada masyarakat tersebut, serta;
- Adanya norma yang mengatur tata hidup masyarakat tersebut.
Sedangkan karakteristik masyarakat hukum adat mencakup unsur-unsur yang dimiliki masyarakat adat di atas dan unsur tambahan yaitu:
- Adanya hukum tradisional yang berlaku;
- Adanya lembaga dan perangkat hukum yang menegakan peraturan hukum tersebut.
Jadi dapat dilihat bahwa masyarakat adat lebih luas dari pada masyarakat hukum adat. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat hukum adat adalah bagian dari keseluruhan masyarakat adat, namun tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat. Untuk menjadi masyarakat hukum adat suatu masyarakat adat haruslah memenuhi dua kriteria tambahan yaitu memiliki hukum adat yang masih berlaku dan memiliki parangkat untuk menegakan hukum tersebut.
Baca juga: Deforestasi: Nestapa bagi Masyarakat Adat
Bagaimana Kriteria Hukum Adat Itu?
Sebagai sebuah hukum, hukum adat haruslah memiliki kriteria yang sama dengan hukum lainnya. Adanya seperangkat aturan berisikan perintah, larangan, perkenan dan tata cara, dibuat oleh suatu lembaga tertentu yang berwenang, mengandung sanksi dan penghargaan yang dipatuhi oleh masyarakat yang menyatakan atau dinyatakan tunduk pada aturan tersebut serta ada terdapat perangkat penegakan hukum tersebut.
Walaupun hukum adat memiliki kriteria yang sama dengan hukum lainnya, namun ada kriteria khas dari hukum adat, yaitu tidak menjadi kewajiban bersifat "lex scripta" artinya hukum adat tidak harus dinyatakan secara tertulis, namun bisa merupakan "lex verba" dan hukum adat juga tidak menjadi keharusan bersifat "lex stricta" karena hukum adat dapat dinarasikan dalam metafora-metafora yang membutuhkan penafsiran metaforik terhadap suatu aturan terhadap konteks tempo atau datum dibuatkannya aturan tersebut kepada konteks tempo atau datum ditegakannya aturan tersebut. Artinya hukum adat dapat ditafsirkan di luar penafsiran gramatikal atau arti kata yang sebenarnya secara harafiah tetapi harus ditafsirkan sesuai konteks tempat dan waktu serta peruntukannya.
Andreas Ratuanak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H