Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Urgensi Aturan Turunan UU Cipta Kerja bagi Indonesia

28 Januari 2021   00:08 Diperbarui: 28 Januari 2021   00:11 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upaya penyempurnaan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan didukung 44 (Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunannya, diharapkan dapat disahkan pada Februari 2021. Walaupun sangat dibutuhkan dan urgen untuk diterapkan, namun dalam perumusan aturan turunannya tetap perlu pertimbangan yang matang, sehingga dalam implementasinya dapat optimal.

Masyarakat Indonesia memang dikagetkan saat pengesahan UU Cipta Kerja yang mencapai lebih dari 1.000 lembar, namun dengan keberadaan aturan turunannya yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, diharapkan penjelasan maupun langkah penerapan di lapangan akan lebih lancer, efektif dan tepat sasaran.

Walaupun UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Oktober 2020, namun aturan turunanya tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang sama. Hal ini bertujuan agar 44 aturan turunan tersebut dapat dibahas secara terperinci serta terhindar dari kesalahan sedikitpun.

Aturan turunan tersebut juga diharapkan dapat berjalan dengan harmonis dengan sang 'kakak' UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada peraturan yang tumpang-tindih antara keduanya. Oleh karena itu, proses perumusan aturan turunan menjadi lebih panjang sehingga tidak menciptakan kontra aturan nantinya.

Pengesahan dan penerapan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja nantinya diharapkan dapat membuat kehidupan masyarakat Indonesia menjadi membaik, apalagi saat ini masih berada ditengah pandemic Covid-19. Saat nantinya diterapkan kebijakan vaksinasi nasional dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, maka kondisi finansial masyarakat diharapkan dapat pulih kembali dan meningkat secara perlahan, dengan adanya kepercayaan dan keyakinan investor serta didukung iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Para investor akan menanam modal serta membangun pabrik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang secara otomatis akan menekan angka pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri. Masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus bergantung pada penyaluran bantuan tunai dari pemerintah. Daya beli masyarakat juga akan semakin pulih dan menguat, sehingga dagangan para pebisnis lokal khususnya skala mikro dan kecil dapat terjual kembali, yang pada akhirnya mampu menggerakkan kembali roda perekonomian dan menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi tahap 2 (dua).

Efek dan implikasi yang begitu besar dari keberadaan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, sehingga sebagai warga negara yang baik maka diwajibkan untuk terus mendukung proses penyusunan, pengesahan, hingga penerapan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Apalagi UU tersebut bukan sekedar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar efektif diterapkan di lapangan melalui aturan turunannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun