Upaya pemerintah segera mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja diyakini akan berdampak positf tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan, tapi juga kemudahan berusaha dalam menciptakan perluasan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai masalah perekonomian, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang semakin melemahkan daya beli masyarakat, bahkan beberapa industri terpaksa harus mengurangi jumlah produksi hingga merumahkan karyawan untuk menyikapi kondisi pandemi tersebut.
Langkah membangkitkan lagi perekonomian Indonesia tentu memerlukan regulasi yang mampu memberikan jaminan kemudahan bagi investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja, dimana pemerintah merumuskan hal tersebut kedalam Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia.
Upaya penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law memberikan berbagai keunggulan, salah satunya kepraktisan dalam mengoreksi banyaknya regulasi yang bermasalah. Konsep tersebut juga mampu menjadi solusi terhadap tumpang-tindih regulasi di Indonesia, baik secara horizontal maupun vertikal di Indonesia.
Implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja diyakini mampu memberikan tiga manfaat besar, yaitu merapikan tumpang-tindih regulasi, efisiensi proses perubahan kebijakan, serta meminimalisir ego sektoral dari berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apalagi saat ini, Indonesia telah masuk kedalam era industri 4.0 sehingga UU Ketenagakerjaan dengan pola tahun 2003 akan berbeda dengan periode saat ini.
UU Ketenagakerjaan saat ini memang harus menyesuaikan mengingat rentang waktu regulasi yang sudah terlalu lama, serta dinamika perekonomian dunia yang semakin kompleks. Namun elemen buruh / pekerja dan masyarakat luas diharapkan tidak membayangkan bahwa UU Cipta Kerja akan mengarah pada sistem free labour market seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat, dimana sistem tersebut sangat mudah merekrut dan memecat para tenaga kerja di Indonesia nantinya.
Indonesia dinilai tidak akan se-ekstrem itu, dimana salah satu kebijakan dalam UU Cipta Kerja yakni memberikan jaminan PHK, bahkan UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk kemudian dapat mendapatkan pekerjaan kembali.
Rumusan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadi strategi Pemerintah dalam mengatasi masalah penataan regulasi perizinan usaha yang buruk di Indonesia. Jika masalah aturan perizinan mampu diatasi dengan UU Cipta Kerja, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia diyakini mampu mencapai diatas 5 persen, sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
Sementara disisi lain, Indonesia juga masih dihadapkan berbagai masalah lainnya seperti mahalnya biaya memulai usaha, rendahnya tingkat pendidikan pekerja, kurang kondusifnya pasar tenaga kerja, serta rendahnya tingkat inovasi di dalam negeri. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit tentu harus dipangkas, dimana Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi strategi pemerintah untuk menjamin kemudahan dalam berusaha maupun dalam mencari kerja di Indonesia.
Resistensi masyarakat terhadap Omnibus Law UU Cipta kerja hingga saat ini dapat dimaklumi, dimana hal tersebut wajar karena keberadaan sebuah kebijakan baru pasti memicu resistensi pada sebagian kelompok masyarakat. Namun jika didasarkan pada prinsip dan kebutuhan saat ini, Omnibus Law UU Cipta Kerja memang patut didukung oleh masyarakat, apalagi dalam kondisi perekonomian negara-negara di dunia yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sementara pasca pandemi nantinya, tentu saja Indonesia juga akan membutuhkan akselerasi atau percepatan dalam meningkatkan perekonomian nasional, sehingga keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mampu mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H