Namun karena Ban bukan dibeli di Toko Ban, melainkan masih bawaan mobilnya, maka Toni diarahkan ke Dealer Toyota. Service advisor bersama mekanik segera memeriksa Ban malang tersebut.Â
Tidak cukup sampai disitu, pihak Dealer minta bantuan pihak pabrikan Ban untuk menganalisa apa yang sesungguhnya terjadi pada Ban tersebut.Â
Keesokan harinya engineer support dari pabrikan Ban tersebut datang memeriksa Ban. Setelah diperiksa selama lima belas menit, disimpulkan Ban mengalami kehilangan tekanan angin secara tiba-tiba.Â
Akibatnya dinding Ban dan bagian dalam mengalami robek karena menopang berat kendaraan selama beberapa menit sebelum berhenti dari kecepatan yang relatif tinggi. Lalu mengapa Ban bisa kehilangan tekanan angin secara tiba-tiba? Ternyata ditemukan sebuah luka tusukan yang menembus hingga dalam.Â
Tak diragukan lagi itu bekas sebuah paku. Pakunya sudah hilang, namun luka itu disinyalir sebagai sebab terjadinya letusan Ban. Luka pada paku yang dibiarkan, bisa berakibat fatal dalam hitungan hari atau bahkan minggu.Â
Berpotensi masuknya air bercampur udara pada lapisan dalam Ban, hingga terjadi korosi dan perlahan merusak. Saat panas karena putaran kecepatan tinggi terjadi Tyre failure.
Pada kasus Ban milik Toni ini, apakah Pabrikan Ban wajib memberikan 100% kompensasi berupa pergantian Ban?
Sama halnya dengan produk spare parts ataupun elektronik; Ban memiliki Garansi (Warranty). Pahami dulu bahwa Garansi bukan asuransi (insurance).Â
Warranty berarti bahwa pihak manufacturer Ban menjamin (guarantee) performa Ban selama Ban digunakan selama masa pakai, yaitu hingga kedalaman tapak sejajar dengan TWI (Tread Wear Indicator) yang punya tinggi 1,6 mm atau selama kurun waktu tertentu, biasanya 5-6 tahun. Mana yang tercapai lebih dahulu.
Bilamana terjadi kerusakan Ban dan Customer melayangkan claim maka sebagai Langkah awal, Distributor dan Toko Ban akan mengakomodir dengan mengkomunikasikannya dengan pihak Pabrikan Ban terkait.Â
Selanjutnya representative dari Pabrikan Ban akan memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap Ban claim tersebut. Apakah kerusakan dikategorikan sebagai Product Defect atau Accidental.