Saat mobil sedang tidak dipakai, dapat diparkir dan "plug-in" di berbagai stasiun pengisian daya yang telah terpasang di rumah, Mall, Perkantoran maupun tempat umum lainnya.
Dibandingkan dengan mobil berbahanbakar bensin, mobil listrik lebih senyap, tidak memiliki gas buang dan emisi yang lebih rendah.
Pengertiannya begini; Kendaraan yang menggunakan motor listrik dan Internal Combustion Engine (ICE) adalah contoh mobil Hybrid, dan tidak dianggap all-electric karena tidak dapat diisikan daya dari luar (external/ Plug-in).Â
Sebaliknya mobil itu terus diisi ulang dengan daya dari ICE dan pengereman regenerative (sistem pengereman yang dapat menyimpan energi dari momentum pengereman).
Mobil yang beroperasi all electric dinamakan BEV. PEV sudah pasti BEV. Ketika sebuah PHEV sedang beroperasi menggunakan motor listriknya, maka saat itu disebut juga dengan BEV. Jika PHEV sedang mengoperasikan ICE maka kembali lagi disebut PHEV
Jadi mobil dengan sistem pengisian daya listrik "plug-in" namanya PEV untuk mobil listrik dan PHEV untuk Mobil Hybrid.
Di Indonesia sendiri Peraturan Presiden  No. 55 Tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan beredar di publik. Pasal 17 membahas insentif dan Bab IV membahas infrastruktur pengisian listrik.
Hydrogen Trains (Kereta dengan Fuel Cell Electric -- Electrik dan hidrogen) sudah beroperasi menggantikan sebagian Diesel-Electric Trains di Jerman. Tidak ketinggalan Taxi online Grab sudah mengoperasikan Hyundai Ioniq serta Taxi Bluebird sudah duluan juga mengoperasikan Tesla model X.